Fahri Hamzah sebut KPK kerap incar dirinya di berbagai kasus
Fahri Hamzah sebut KPK kerap incar dirinya di berbagai kasus. Nama Fahri disebut dalam sidang suap pajak. Fahri pun akan membuka dugaan abuse of power KPK nantinya melalui hak angket yang sedang bergulir di DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berencana menggunakan angket KPK untuk menyelidiki maksud penyebutan namanya dan Fadli Zon tidak menyampaikan dengan benar Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Fahri mengaku mendapat kabar dari kolega-koleganya yang diperiksa, KPK selalu menanyakan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
"Berkali-kali saya mendapatkan kabar langsung maupun tidak langsung dari kawan-kawan yang diperiksa di KPK memulai pertanyaannya dengan pertanyaan: Ada Fahri enggak dalam kasus ini? Saya udah dapet laporan ini berkali-kali dan sudah saya rekam laporannya kepada saya," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Lewat angket, kata Fahri, KPK harus menyiapkan diri untuk memberikan keterangan sedetil-detilnya soal maksud pertanyaan tersebut kepada setiap koleganya yang diperiksa atas kasus tertentu.
"Sebentar lagi akan ada angket, bersiap siaplah buka ini dalam angket secara jujur. Kalau berani jujur hebat, kalau bersih kenapa risih. Ayo kita praktikkan di dalam penyelidikan angket yang terbuka sehingga hak rakyat untuk mengetahui terbuka dan kita akan melihat," tegasnya.
Fahri menyarankan, KPK menyetop aksi penyalahgunaan wewenang yang kerap dilakukan itu. Sebab, KPK dituding sering mengintimidasi orang lain melalui persidangan. Contohnya, penyebutan nama Fahri dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Stop abuse of power. Menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi orang menggunakan ruang sidang yang tidak relevan, ini kan kasus suap," ungkapnya.
Dia juga menegaskan, KPK tidak memiliki domain mengurus kasus pajak. Kasus pajak, lanjut Fahri, seharusnya ditangani oleh pengadilan pajak. Masalah ini dinilainya sebagai bukti KPK telah bergerak melewati batas kewenangannya.
"Kalau itu pidana perpajakan urusan apa dengan anda? Ini ditjen perpajakan dan perpajakan ada pengadilan pajaknya. urusannya sama Anda apa? Pasal apa yang memberikan hak untuk KPK mengusut kasus perpajakan?" ujarnya.
"Mentalitas super body itu, enggak tahu batas. Selingkuh dia yang usut, pajak dia yang usut nanti trafficking juga dia yang ngusut, ini super body. Tendensi lewat batas yang sudah dilakukan KPK berkali-kali," sambung Fahri.