Fahri Hamzah sebut KPU bisa digugat jika tolak revisi UU Pilkada
"KPU kadang-kadang merasa lebih berhak, menginterpretasikan dan lebih berhak mengatur daripada para peserta sendiri."
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan penolakan KPU terkait revisi UU Pilkada berpotensi membuat lembaga yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik itu untuk digugat oleh berbagai pihak. Sebab, KPU hanyalah sebagai penyelenggara, bukan sebagai peserta pilkada.
Bahkan, kata Fahri, penolakan dari KPU tersebut sebagai langkah yang curang karena tak mau mengindahkan masukan dari partai politik yang ingin UU Pilkada direvisi.
"Ini kan akan bahaya, kalau ibarat tanding pesertanya ini nggak bagus, ini curang peraturannya, ya nanti ujung-ujungnya akan ada sengketa yang tidak ada jalan keluarnya. Kalau dari awal pesertanya sudah nggak sepakat dengan aturan main ya nanti ujung-ujungnya sengketa dan berdarah-darah," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5).
Lebih jauh, Wasekjen DPP PKS ini menyebut sikap KPU menolak revisi UU Pilkada sebagai langkah yang terlalu jauh. Sebab, kata dia, KPU seakan memiliki wewenang sepenuhnya untuk mengatur pilkada.
"KPU ini kan kadang-kadang merasa lebih berhak, menginterpretasikan dan lebih berhak mengatur dari pada para peserta sendiri. Padahal dulu KPU adalah perwakilan partai politik, sekarang aja kan jadi kayak begini," tegas dia.
Baca juga:
Pimpinan DPR usul revisi UU Pilkada dibahas bersama Jokowi dan KPU
Perludem sebut revisi UU Pilkada cuma akal-akalan parpol
'Wacana revisi UU Parpol & UU Pilkada bakal layu sebelum berkembang'
Ketua DPR sebut revisi UU Pilkada masih dikaji oleh KPU
Bikin bingung rakyat, Mendagri tolak wacana DPR merevisi UU Pilkada
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.