Fahri Hamzah: Tak ada tradisinya MKD memanggil sekjen DPR
"Sekjen itu bertanggung jawab kepada pimpinan dewan karena ini UU-nya. Dia mesti lapor ke pimpinan dewan."
Terkait mangkirnya Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alasan sibuk, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, memang tidak ada sejarahnya Sekjen DPR dipanggil MKD.
Sebab menurutnya, undang-undang hanya mengatur bahwa Sekjen DPR bertanggungjawab kepada pimpinan dewan, bukan ke MKD yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD).
"Di DPR, tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu bertanggung jawab kepada pimpinan dewan karena ini UU-nya. Dia mesti lapor ke pimpinan dewan," kata Fahri Hamzah di DPR RI Senayan, Kamis (17/9).
Fahri mengatakan semua pihak harus taat pada aturan. Hal ini bukan berarti dirinya melarang Sekjen hadir sebagai saksi di MKD, tapi selayaknya semua anggota dewan bisa mentaati aturan yang telah dibuat.
Dirinya pun mengaku enggan ikut dalam polemik tersebut, karena ketidakhadiran Sekjen DPR yang dipanggil MKD itu bukanlah soal pelanggaran peraturan, melainkan sebuah keharusan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga di parlemen, dengan melihat undang-undang yang telah dibuat dan disepakati bersama.
"Kita sebagai pembuat undang-undang harus taat pada hal prinsipil yang ada, dan tidak boleh digerakkan oleh opini. Tapi harus digerakkan aturan. Saya pembuat UU MD3, saya penyusun kode etik dewan, maka saya tahu kode etik dewan. Saya bahkan termasuk pemberi nama Mahkamah Kehormatan," ujar Fahri.
"Saya tidak akan melayani tekanan-tekanan opini. Aturan harus ditegakkan," pungkasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti tidak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait pemeriksaan sebagai saksi dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Sibuk, Sekjen DPR batal diperiksa MKD soal Donald Trump
Politikus PDIP sebut MKD bisa minta polisi panggil paksa Sekjen DPR
Sekjen DPR mangkir, MKD simpulkan kasus Novanto tanpa klarifikasi
MKD ganti ketua tim penyelidik kasus pertemuan Setya-Trump
Fraksi Gerindra DPR terbitkan surat larangan kunker ke luar negeri
-
Kapan Ganjar Pranowo hadir di Rakernas PDIP? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Di mana kampanye akbar Prabowo-Gibran diadakan? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.