Fahri sebut pencekalan Setnov bisa dibatalkan kalau belum tersangka
Fahri sebut pencekalan Setnov bisa dibatalkan kalau belum tersangka. Fahri pun menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Menurutnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimgrasian.
"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Fahri pun menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Menurutnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.
Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK.
"Cuma masalahnya semua orang kan takut dengan KPK, kan itu masalahnya kan. Termasuk Menteri Hukum dan HAM itu juga takut dengan KPK," jelasnya.
"Sehingga apapun maunya KPK harus dipenuhi. Alasannya KPK punya undang-undang khusus. Ya enggak boleh begitu dong. Ada hukumnya dong," sambung Fahri.
Untuk urusan pencekalan, KPK seharusnya mengikuti aturan yang tertulis di UU Keimigrasian. Apabila kewenangan KPK terkait pencekalan tidak dibatasi dikhawatirkan seorang Presiden bisa dicekal.
"KPK harus diikat dengan hukum, dan KPK harus menghormati hukum yang lain. Kalau semua kekhususan itu akan dimiliki oleh KPK ya nanti presiden juga bisa dicekal. Apa anda mau begitu, enggak boleh dong. Batasi kewenangan KPK. Pasal 28 J UUD menghormati pembatasan kewenangan," tandasnya.