Fasilitas untuk wakil ketua DPR dari PDIP disiapkan Setneg
Fasilitas untuk wakil ketua DPR dari PDIP disiapkan Setneg. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemberian fasilitas bagi pimpinan baru menjadi wewenang Menteri Sekretaris Negara. DPR, kata Fahri, hanya mempersiapkan ruangan saja.
Pimpinan DPR masih terus berdiskusi soal pembagian nomenklatur untuk wakil Ketua DPR baru dari PDIP. Ada dua opsi nomenklatur yang kemungkinan akan diberikan kepada Wakil Ketua DPR dari PDIP. Dua nomenklatur itu adalah bidang kemaritiman atau bidang reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Selain pembagian tugas, fasilitas bagi Wakil Ketua DPR baru juga tengah dipersiapkan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemberian fasilitas bagi pimpinan baru menjadi wewenang Menteri Sekretaris Negara. DPR, kata Fahri, hanya mempersiapkan ruangan saja.
"Fasilitas pimpinan itu secara umum dari setneg, bukan dari DPR. DPR hanya menyiapkan ruangan saja," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Fahri menuturkan, hingga saat ini pimpinan belum memutuskan nomenklatur yang akan diberikan kepada wakil Ketua DPR dari PDIP. Pimpinan DPR akan melakukan rapat lanjutan membahas hal tersebut.
"Belum, nanti akan ada rapim soal itu. Kita fokus dulu tuntaskan UU ini," jelasnya.
Baca juga:
'Rakyat harus sabar, 2017 DPR lebih ke politik ketimbang rakyat'
PDIP mau wakil ketua DPR bidang pemantapan berkehidupan kebangsaan
Pemerintah buat badan pengawas orang asing, DPR ingatkan ada Timpora
Pimpinan DPR dari PDIP membidangi maritim, birokrasi dan korupsi
Badan Siber Nasional diminta jangan jadi 'tukang atur'
Terungkap, ini pengusul kenaikan tarif BPKB dan STNK
Setnov jamin pembagian tugas buat pimpinan DPR baru adil dan merata
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut: