Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Lucius mencatat hanya tiga fraksi yang jelas mendukung amandemen yaitu PPP, PKB dan PDIP.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus curiga dengan kengototan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam wacana amandemen terbatas UUD 1945. Dia mempertanyakan, agenda amandemen tersebut apakah kepentingan pribadinya atau kepentingan lain.
"Muncul kemudian pertanyaan sebenarnya perjuangan Bamsoet Ketua MPR ini untuk kepentingan siapa atau atas nama siapa. Apakah atas nama pribadinya ataukah atas nama dirinya sebagai Ketua MPR atau atas nama Golkar," ujar Lucius dalam diskusi daring, Minggu (22/8).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Siapa yang ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada tahun 1955? Pada tahun 1955, Presiden Soekarno mengangkat Jenderal Mayor Bambang Utoyo sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ke-4.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Sebab, ia melihat kegigihan Bamsoet tidak selaras dengan sikap partainya sendiri yaitu Golkar. Partai beringin itu disebut menolak amandemen.
"Tapi juga menjadi aneh ketika kemudian perjuangan dari Ketua MPR ini belakangan justru tidak selaras dengan sikap dari partai Golkar yakni partai asal dari ketua MPR," tegasnya.
Lucius mencatat hanya tiga fraksi yang jelas mendukung amandemen yaitu PPP, PKB dan PDIP. Namun, ia memberikan catatan bahwa fraksi-fraksi di MPR sikapnya selalu berubah. Sulit untuk memegang sikap fraksi hari ini. Apalagi, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas amandemen tersebut, para pimpinan MPR yang mewakili masing-masing fraksi juga hadir.
"Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikapnya menolak rencana amandemen ini itupun sulit untuk kita pegang saat ini. Fakta bahwa sejak awal rencana amandemen ini sikap fraksi-fraksi berubah saya kira membuat kita sulit percaya dengan mudah sikap yang ditunjukan fraksi-fraksi ini apalagi ini kemudian disampaikan ke publik," tutupnya.
Baca juga:
Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022
Eks Ketua MK: Tidak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945 dengan Menambah PPHN
Hamdan Zoelva: Dulu GBHN untuk Kontrol Presiden, Melanggar Bisa Dipecat
Pakar Pemilu Khawatir Amandemen UUD 1945 Buka Celah Presiden Dipilih MPR
MPR: Wacana PPHN Lewat Amandemen UUD 1945 Belum Final, Sikap Parpol Terbelah
Saiful Mujani: GBHN dan Pemilihan Presiden oleh MPR Mengubur Demokrasi