Fraksi PAN gelar rapat pleno bahas rencana mundur dari Pansus angket KPK
Yandri mengatakan laporan kerja pansus yang disampaikan setelah 60 hari kerja juga cukup detil. Sehingga, kata dia, pansus angket tidak perlu lagi melanjutkan kerja. Sementara itu, masa kerja pansus telah habis pada (28/9) lalu.
Fraksi PAN akan membahas wacana untuk menarik diri dari keanggotaan Pansus angket KPK pada rapat pleno fraksi hari ini. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan temuan indikasi penyimpangan kinerja KPK yang didapat pansus sudah cukup.
"Pleno fraksi akan dibahas," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).
Yandri mengatakan laporan kerja pansus yang disampaikan setelah 60 hari kerja juga cukup detil. Sehingga, kata dia, pansus angket tidak perlu lagi melanjutkan kerja. Sementara itu, masa kerja pansus telah habis pada (28/9) lalu.
"Saya sudah saya sampaikan sebenarnya yang dilakukan pansus sudah banyak terhadap 4 bagian itu dengan turunannya sudah sangat detil," tegasnya.
Karena itu, Ketua DPP PAN ini menyarankan Pansus angket KPK segera menyusun rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian atau BIN.
"Tinggal dari hasil temuan itu direkomendasikan kemana. Apakah ke Presiden apa saja, ke KPK apa saja, Kejaksaan, Kepolisian ke BIN. Kan bisa dipilah-pilah dari hasil temuan di pansus atau di lapangan dari para ahli," tukas Yandri.