Gaduh KTP Warga Jakarta Dicatut, Dharma-Kun Dilaporkan ke Bawaslu: Terancam 6 Tahun Penjara
Polemik pencatutan dukungan KTP terhadap calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 terus berlanjut.
Polemik pencatutan dukungan KTP terhadap calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 terus berlanjut.
LBH Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana pemilu pencatutan NIK KTP warga Jakarta tersebut kepada Bawaslu.
- VIDEO: KPU Loloskan Dharma Kun Calon Tunggal Pilkada Jakarta, Polisi Hentikan Kasus Catut KTP
- Polisi Minta Warga yang Dicatut KTP Dukung Pasangan Dharma-Kun Lapor Bawaslu Jakarta
- Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
- KTP Dicatut Dukung Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Wanti-Wanti Warga Segera Lapor
Bentuk dugaan tindak pidana tersebut berupa pemalsuan penyalahgunaan data pribadi pemilih secara melawan hukum mencatut NIK pemilih untuk kepentingan pasangan tersebut.
Ironisnya, Komisioner KPU DKI Jakarta tetap menyatakan Dharma-Kun lolos persyaratan administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Pemilihan Umum Kepala Daerah Jakarta 2024.
LBH Yusuf melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bawaslu Selasa (20/8). LBH Yusuf menerima aduan dari ratusan warga Jakarta.
“Padahal faktanya para warga Jakarta yang mengadukan ke LBH Yusuf menyatakan tidak pernah memberikan data pribadi berupa KTP atau surat pernyataan dukungan, baik secara langsung maupun melalui tim sukses Dharma-Kun,” kata Ketua Bidang Litigasi LBH Yusuf, Andi Carson, Rabu (21/8).
Kejanggalan
Carson mengatakan, LBH Yusuf juga melihat keganjilan, bahwa pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan pertama diketahui jumlah dukungan kepada Dharma-Kun sebanyak 447.469 dukungan yang memenuhi syarat.
Sehingga KPU DKI Jakarta telah menyatakan Dharma-Kun tidak lolos pemenuhan persyaratan administrasi sebagai pasangan calon independen pada Pemilukada DKI Jakarta 2024.
“Namun, pada masa tahapan verifikasi faktual kedua telah terjadi lonjakan dukungan kepada Dhrama-Kun yang sangat signifikan yaitu mencapai 677.065,” terang dia.
Berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan secara jelas, kata Carson, patut diduga telah terjadi tindak pidana pemilu dalam menggalang data pribadi para pemilih berdomisili KTP DKI Jakarta.
Termasuk, memalsukan data yang bukan miliknya secara melawan hukum demi menguntungkan pribadi yang dilakukan oleh Dharma-Kun atau timnya, bersama-sama dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.
Ancaman Pidana 6 Tahun
Menurut Carson, atas tindakannya tersebut Dharma-Kun dan Komisioner KPUD DKI Jakarta terancam beberapa Pasal Tindak Pidana Pemilu dalam UU Pemilu (No 7 Tahun 2017), yaitu Pasal 264 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
“Juga melanggar Pasal 185A ayat (1) UU 10/2016 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta,” ujar Carson.
Selain itu juga melanggar Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Tindakan Dharma-Kun dan KPUD DKI Jakarta juga melanggar UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
LBH Yusuf berharap Bawaslu memproses dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, terbuka dan transparan. Sehingga pemilukada tidak dikotori oleh berbagai tindak kecurangan yang merusak marwah dan integritas pemilukada DKI Jakarta.
Sebelumnya, LBH Yusuf juga telah melakukan somasi terhadap KPUD DKI Jakarta dan juga menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya.