Gerindra cium aroma jegal capres tertentu di balik revisi UU Pemilu
Gerindra cium aroma jegal capres tertentu di balik revisi UU Pemilu. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, sikap pemerintah soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertujuan untuk menjegal calon presiden tertentu. Untuk itu, Gerindra tetap konsisten agar ambang batas pencalonan presiden dihapuskan.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, sikap pemerintah soal ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertujuan untuk menjegal calon presiden tertentu. Untuk itu, Gerindra tetap konsisten agar ambang batas pencalonan presiden dihapuskan.
"Sepertinya begitu, untuk mencegah calon tertentu, memundurkan calon yang lain dan seterusnya. Ada suasana itu. Dan menurut saya sih ini kan perhelatan demokrasi sudahlah kita buka apa adanya saja," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Partai Gerindra, kata Muzani, telah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain agar usulan tersebut disepakati. Dia juga berharap, pengambilan keputusan 5 paket isu krusial diputuskan tanpa voting.
"Kami sudah berkomunikasi dengan banyak partai. Kami sudah berhalo-halo dengan banyak fraksi, mudah-mudahan tak ada voting itu lebih bagus," terangnya.
Pemerintah melempar opsi kembali ke UU Pemilu lama jika pembahasan RUU mengalami jalan buntu. Muzani menyayangkan, usulan tersebut karena pembahasan RUU Pemilu sudah mencapai tahap akhir.
"Sekali lagi menurut saya enggak patut. Ini kan pembahasannya sudah tingkat akhir. Kalau enggak ada kata sepakat ya sudah voting," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah baru bersikap setelah Pansus sepakati 1 paket RUU Pemilu
Pansus Pemilu sebut fraksi-fraksi cenderung pilih paket A, C dan E
Adu kuat dua kubu di Pansus RUU Pemilu hingga titik terakhir
Minus PAN, partai pendukung Jokowi sepakat ambang batas capres 20 %
Presidential threshold 0% cuma masuk di satu paket, ini kata Pansus
Ini lima paket yang ditawarkan ke pemerintah soal RUU Pemilu
JK harap revisi UU Pemilu diputuskan secara musyawarah
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.