Gerindra keberatan capres petahana boleh pakai pesawat kepresidenen saat cuti
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku keberatan mengenai pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengenai diperbolehkannya calon presiden atau capres petahana menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku keberatan mengenai pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengenai diperbolehkannya calon presiden atau capres petahana menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye.
Dia beralasan pesawat bukanlah bagian dari standar pengamanan yang menjadi hak melekat capres petahana. Namun, bagian dari fasilitas yang memudahkan presiden.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
"Itu bukan bagian dari standar pengamanan, itu fasilitas negara. Jadi beda, kami keberatan itu dan akan memprotes," kata Riza saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (10/4).
Dia menjelaskan untuk mobil kepresidenan termasuk dalam bagian keamanan presiden, sehingga diperbolehkan. Karena hal itu, Riza menyebut Komisi II DPR akan kembali memanggil KPU untuk membahas mengenai hal itu.
Dia juga menyebut fasilitas yang diterima oleh capres petahana saat cuti kampanye sudah diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
"Kecuali yang terait dengan keamanan itu standar, mobil kepresidenan boleh," jelas Riza.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden atau capres petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat cuti kampanye Pilpres 2019. Dia beralasan pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat presiden.
"Loh itu kan yang melekat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Tak hanya itu, dia menyebut alat transportasi yang tidak berstandar pengamanannya akan memiliki resiko besar nantinya. Sebab, capres petahana tetaplah sebagai kepala pemerintahan dan kenegaraan.
Reporter: Ika defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)