Gerindra minta revisi UU KPK tak dibahas lagi, dihapus lebih bagus
publik membutuhkan KPK yang kuat dan independen. Maka dari itu tak perlu ada intervensi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan tidak masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) dihapus dari daftar Prolegnas prioritas 2016.
"Kalau Gerindra berpendapat ya tidak perlu lagi untuk saat ini kita bicara soal revisi undang-undang KPK. Kalau kita tidak masalah, dihentikan total juga bagus. Dikeluarkan dari Prolegnas juga bagus. Tapi ini membutuhkan suatu proses, mekanisme bersama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut wakil ketua DPR ini, publik membutuhkan KPK yang kuat dan independen. Maka dari itu dia berharap tak ada intervensi terhadap KPK melalui cara apapun.
"Karena institusi lain yang kita harapkan bisa menegakkan hukum soal korupsi ini belum mampu melaksanakan tugas secara maksimal. Jadi memang kita membutuhkan KPK. Tapi KPK kita harapkan memang betul-betul kuat, bebas dari intervensi kekuasaan, kalau ada kasus-kasus itu juga jangan diintervensi oleh pihak manapun," ujarnya.
Fadli menambahkan, jika revisi UU KPK tetap berada di Prolegnas prioritas maka kemungkinan akan dibahas lagi. "Kalau peluang kan selalu ada (dibahas lagi). Kalau misalnya kita melihat tidak ada urgensinya untuk saat ini berarti tidak akan dibahas tahun ini, tidak dibahas tahun depan," tuturnya.