Gerindra setuju revisi UU Terorisme harus segera diketok
Partai Gerindra mendukung pembahasan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme sudah mencapai tahap akhir.
Partai Gerindra mendukung pembahasan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme sudah mencapai tahap akhir.
"Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
Dia meyakini, pembahasan RUU tersebut akan segera rampung di masa sidang mendatang. Sebab, beberapa pasal-pasal krusial telah disepakati pemerintah bersama DPR.
Pasal krusial yang disebut masih alot dibahas yakni terkait definisi terorisme. Namun, dia menyebut subastansi pasal soal definisi sebenarnya sudah mengerucut.
"Tidak ada problem substansial lagi karena seluruh pasal-pasal sudah disetujui tinggal definisi saja. Definisi pun sudah mengerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan," terangnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-undang Antiterorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya. Masa sidang DPR akan dimulai pada 18 Mei.
"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan DPR terkait revisi undang-undang tersebut. Bahkan, kata dia, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR dan tak ada lagi perbedaan.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menyebut ada dua poin yang selama ini mengganjal pembahasan revisi UU Terorisme, yaitu soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam memberantas teroris.
Baca juga:
Penjelasan Moeldoko soal TNI dilibatkan berantas teroris
Politisi PDIP tak setuju Jokowi keluarkan Perppu soal terorisme
Pemerintah sudah sepakat, DPR yakin Revisi UU Terorisme tinggal ketok
Peran intelijen harus ditingkatkan untuk cegah aksi teror
Revisi UU Terorisme, terduga teroris bisa dipidana sejak dalam tahap perencanaan