Gerindra tak masalah caleg diberi tanda, asal tidak dicap napi koruptor
Pemberian tanda pada mantan narapidana korupsi bisa dilakukan dalam bentuk pemberitahuan di surat suara bahwa caleg tersebut telah mengumumkan ke publik tentang kasus korupsi yang menimpanya. Tetapi, bentuk penandaan pada eks narapidana korupsi di surat suara ini masih harus disepakati lebih lanjut oleh pihak terkait.
Partai Gerindra tidak mempersalahkan jika calon anggota Legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi diberi tanda di surat suara pemilu Legislatif (pileg) 2019. Asalkan penandaan itu tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah mengakui untuk mengingatkan masyarakat ya itu tidak masalah. Tapi kalau misalnya di situ harus dicap bahwa napi koruptor, kan melanggar HAM," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(19/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya pemberian tanda pada mantan narapidana korupsi bisa dilakukan dalam bentuk pemberitahuan di surat suara bahwa caleg tersebut telah mengumumkan ke publik tentang kasus korupsi yang menimpanya. Tetapi, bentuk penandaan pada eks narapidana korupsi di surat suara ini masih harus disepakati lebih lanjut oleh pihak terkait.
"Ya makanya bentuknya apa dulu. Kita mesti sepakati bentuknya apa dulu. Kalau misalnya di situ ditandai bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan dan perkaranya apa dan lain-lain ya enggak apa-apa," ungkapnya.
"Kalau misal dicap napi koruptor, ya kan melanggar hukum dan HAM juga," ucapnya.
Baca juga:
KPU tak akan loloskan bacaleg eks koruptor jika berkas perbaikan lewati batas waktu
PPP dukung caleg mantan koruptor diberi tanda khusus di surat suara
NasDem tegaskan tak usung kader eks napi korupsi
KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung
Akui eks terpidana korupsi, Taufik pede tetap terpilih jadi DPRD DKI
Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi