Gibran Didorong Jadi Cawapres, Projo Bantah Langgengkan Dinasti Politik Jokowi
Undang-Undang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.
Undang-Undang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.
Gibran Didorong Jadi Cawapres, Projo Bantah Langgengkan Dinasti Politik Jokowi
Relawan Pro Jokowi atau Projo mengakui, aspirasi akar rumputnya mendorong adanya sosok Gibran Rakabuming Raka untuk dapat dipasangkan sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
- Hasto Puji Kelincahan Cak Imin Berpolitik: Jokowi Lengah Sedikit, Langsung Deklarasi dengan Anies
- Jokowi Restui Gibran Maju Cawapres, Adian Napitupulu: Orang Bisa Berdalih Macam-Macam
- Jokowi Jawab Tudingan Bangun Dinasti Politik Usai Gibran Jadi Cawapres Prabowo
- Jokowi Jawab Tuduhan Bangun Dinasti Politik
Menurut Panel Barus selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Projo, dorongan itu disebabkan keinginan masyarakat melihat tokoh muda yang merepresentasi lebih dari separuh daftar pemilih dari kalangan milenial dan Gen Z.
“Pemilu 2024 ini adalah pemilunya anak muda, 52% pemilih ini adalah milenial dan gen z, tentu keterwakilan anak muda ini menjadi penting sehingga nama Mas Gibran ini menjadi kuat,” kata Panel saat jumpa pers di Metro Cafe Jakarta, Kamis (12/10).
Panel menegaskan, majunya nama Gibran bukan soal melanggengkan dinasti dari Presiden Jokowi. Dia menilai, tidak tepat di alam demokrasi yang liberal menyebut upaya mendorong Gibran sebagai calon pemimpin negara adalah bagian dari pelanggengan dinasti politik Jokowi.
“Bull Shit kalau ada dinasti politik, itu omong kosong tidak ada dinasti poltik pada alam demokrasi liberal,” tega Panel.Panel beralasan, bila Gibran akhirnya bisa maju dan terpilih maka hal itu menjadi kehendak rakyat. Sebab di alam demokrasi semua kehendak ada di tangan rakyat.
“karena semua yang menentukan rakyat rakyat yang pada akhirnya menjadi memutuskan siapa yang ada di hatinya. Jadi saya rasa tidak tepat narasi dinasti politik itu,” jelas dia.
Panel mengamini, saat ini Gibran memang belum bisa didorong lebih jauh sebagai salah satu calon pimpinan negara, khususnya bakal calon wakil presiden sebab belum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materil batas usia capres-cawapres.
Panel meminta, publik dapat menunggu secara bersama-sama dan mematuhi apa yang nantinya menjadi kehendak MK.
“Apapun hasilnya, Projo akan tunduk dan patuh , Projo yakin itu untuk memperbaiki masa depan bangsa,” Panel menandasi.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai, semua WNI termasuk Gibran sama haknya di mata hukum, hal itu dijamin dalam konstitusi seperti Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Dasco, dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Dasco juga menyebutkan, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dasco juga menuturkan, bahwa pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU itu mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu.
"Yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih didalam pemilu berdasarkan Persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.