Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP. Awalnya, Miryam saat sidang tidak mengakui, bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dengan alasan, ada ancaman dari penyidik KPK. Polemik ini pun yang membuat Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun merembet kemana-mana. Kini, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam terkena hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah penyidik senior KPK Novel Baswedan diteror dengan peristiwa penyiraman air keras, kali ini lembaga antirasuah jadi target. Sebabnya, Komisi III DPR tak terima dengan penyebutan nama Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu yang disebut mengancam anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
Dalam kesaksiannya, Miryam mengaku merasa diancam. Novel Baswedan, sebelum insiden penyiraman air keras, saat bersaksi di pengadilan Tipikor pun mengungkap kesaksian Miryam yang takut dengan ancaman koleganya di Komisi III DPR.
Awalnya, Miryam saat sidang tidak mengakui, bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Dengan alasan, ada ancaman dari penyidik KPK. Polemik ini pun yang membuat Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.
DPR pun geram dengan 'insiden Miryam' tersebut. Komisi III DPR bahkan ingin menggulirkan hak angket kepada KPK guna menyelidiki kejadian sebenarnya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Kapan Yogen dan Ery mendaftar menjadi Taruna Akabri Kodam Jaya? Bertemu kawan lama seperjuangan saat wearving Calon Taruna Akabri Kodam Jaya tahun 1999 dulu.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
miryam s haryani ©2017 http://wikidpr.org/
Hak angket diajukan juga karena KPK menolak membuka rekaman video saat Miryam diperiksa KPK. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya.
"Jadi kalau ada penyelidikan yang dilakukan DPR pasti baik untuk masyarakat pasti baik untuk kepentingan kelembagaan dan penataan kelembagaan negara," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Fahri menilai, langkah penggunaan angket sudah tepat dilakukan apalagi kesaksian Miryam turut menyeret 6 anggota Komisi III. KPK diminta tidak perlu takut dan khawatir untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam serta masalah lainnya.
"Jadi saya kira itu positif dan kita sebagaimana semboyan KPK kan kalau kita jujur ya kita hebat, enggak usah takut itu. Menurut saya positif untuk dijalankan, dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," tegasnya.
Enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PPP telah setuju mengenai angket tersebut. Sementara, Partai Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. PKB sendiri absen sehingga belum memutuskan sikap resmi atas penggunaan angket.
Rupanya, tidak cuma soal rekaman Miryam, DPR juga berencana menggulirkan hak angket ini guna mengungkap sejumlah isu miring yang menghampiri KPK. Yakni, menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK. Begitu juga soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras yang rencananya akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.
"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," kata Sekjen PPP Arsul Sani.
Sekjen DPP PPP Arsul Sani ©2017 merdeka.com/moch andriansyah
Di sisi lain yang membuat menarik angket ini, Fraksi Hanura yang masih belum menentukan sikap. Padahal, Miryam adalah kadernya yang tersangkut korupsi e-KTP di KPK.
"Kita Hanura masih mempelajari tingkat kepentingan hak angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III. Dikatakan belum melakukan rapat di tingkat fraksi," kata Dadang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dadang tidak ingin masalah penegakan hukum diintervensi secara politik. Hanura beranggapan, urusan hukum harus independen dan dipisahkan dari tendensi politik.
"Jadi kalaupun DPR memutuskan hak angket Hanura tetap berkeyakinan bahwa kita harus memisahkan mana wilayah politik dan mana wilayah hukum. Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh ditekan-tekan oleh proses politik," tegasnya.
Pihaknya menegaskan, tidak akan menghalangi penegak hukum untuk memproses Miryam terkait kasus e-KTP. Menurutnya, terseretnya Miryam dalam pusaran korupsi e-KTP adalah urusan pribadi. Hanura tetap memberikan pendampingan hukum tapi tidak bermaksud mengintervensi lewat politik.
"Kita enggak ada keberatan bu Miryam proses hukum dan kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadap apa yang menimpa Bu Miryam," klaim Dadang.
"Bu Miryam juga mempunyai tanggung jawab sebagai pribadi dan kita tentu sesuai dengan kemampuan kita melakukan proses pendampingan ke beliau tapi tentu tidak dalam konteks menggunakan politik sebagai alat untuk menekan pemerintah," sambungnya.
Baca juga:
DPR bakal gulirkan hak angket dugaan penyimpangan anggaran oleh KPK
Pimpinan DPR dukung usulan hak angket komisi III rekaman BAP Miryam
Fahri Hamzah nilai usulan angket KPK baik untuk rakyat
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP