Golkar: Belum Ada Kajian yang Meyakinkan Pilkada 2020 Aman Digelar Desember
"Kita ini menunda pilkada karena Covid-19, karena itu untuk melanjutkan harus karena Covid-19. Dalam arti, kita punya dasar yang kuat dalam mengambil keputusan itu," ujar Zulfikar melalui pesan singkat, Jumat (29/5).
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, butuh alasan dan kajian kuat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020.
"Kita ini menunda pilkada karena Covid-19, karena itu untuk melanjutkan harus karena Covid-19. Dalam arti, kita punya dasar yang kuat dalam mengambil keputusan itu," ujar Zulfikar melalui pesan singkat, Jumat (29/5).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Dua dasar yang penting adalah dasar saintifik dan etis terkait Covid-19. Sehingga bisa melanjutkan tahapan Pilkada.
Sejauh ini, kata Zulfikar, dua dasar tersebut belum ada paparan yang meyakinkan dari pemerintah dan penyelenggara.
"Dari dua dasar ini, saya belum menemukan paparan yang meyakinkan, sehingga kita harus melanjutkan bulan Juni," jelasnya.
Zulfikar menunggu mendekati tahapan Pilkada nanti. Apakah pemerintah benar-benar bisa meyakinkan tahapan ini bisa digelar kembali.
"Kita lihat 29 Mei ini sampai 14 Juni," kata dia.
Sementara itu, Zulfikar menanggapi kekhawatiran gencarnya politisasi bantuan sosial. Menurutnya sudah ada Pasal 71 Ayat 3 UU 10/2016 yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
"Kalau masuk bisa kena," sebutnya.
(mdk/rnd)