Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Hak angket di DPR pertama kali digulirkan oleh PDI Perjuangan.
- Golkar Gelar Rapat Pleno Malam Ini, Tentukan Plt Ketum Pengganti Airlangga
- Di Hadapan Airlangga, Kaesang Pantun PSI Beda Calon dengan Golkar di Pilkada Banten
- Golkar Boyong 2 Kursi DPR RI di Dapil 1 Jabar, Atalia Ridwan Kamil Raup 200 Ribu Lebih Suara
- PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Golkar: Parpol yang Usulkan Hak Angket Tak Bakal Kompak
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, meyakini partai politik yang menggulirkan usulan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak kompak sepenuhnya mendukung hal tersebut.
Diketahui, hak angket di DPR pertama kali digulirkan oleh PDI Perjuangan.
Kemudian, PKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
"Saya kira demikian (parpol tak kompak mendukung). Kita lihat saja. Tapi saya yakin para ketua umum partai terutama partai pendukung pemerintah akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," kata Ace, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).
Lebih lanjut, Ace menegaskan bahwa Partai Golkar menolak usulan hak angket. Sebab, dia tak melihat adanya urgensi untuk menggulirkan hak angket.
"Tentu Partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut. Jelas saya kira. Kedua, urgensi dari hak angket ini apa? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya, hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ucap dia.
Ace pun menjekaskan, pelaksanaan pemilu diatur dalam undang-undang, yang dibuat oleh DPR. Selain itu, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yanh bersifat independen tidak ada kaitannya dengan pemerintahan.
Sehingga, dia menilai usulan hak angket terkait adanya dugaan kecurangan pemilu 2024 sangat tidak relevan.
"Karena itu serahkan kepada KPU. Kalau ada dinilai kecurangan ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau dinilai KPU, Bawaslu, dinilai misalnya melanggar kode etik, maka ada DKPP. Nah setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini tidak memiliki diduga, melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK," papar Ace.
"Jadi sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik. Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat," imbuhnya.