Golkar ragu Pansus angket penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur bisa terbentuk
Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dipakai selain hak angket untuk menyelesaikan polemik penunjukan Pj Gubernur Jabar.
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali yakin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penunjukan Sestama Lemhannas Komjen Iriawan menjadi Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat tidak akan terbentuk. Demokrat menjadi partai yang pertama kali menggulirkan penggunaan hak angket penunjukan Iriawan menjadi Pj Gubernur.
"Kalau pun ada fraksi yang mau mengusulkan penggunaan hak angket itu, saya yakin tidak akan lolos untuk jadi Pansus," kata Amali saat dihubungi, Selasa (19/6).
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Apa yang dilakukan Anies dan Cak Imin di acara penetapan Prabowo-Gibran? Anies-Cak Imin menjelaskan alasannya menghadiri acara penetepan capres-cawapres terpilih yang digelar KPU. "Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
-
Bagaimana Pj Gubernur Sulsel menilai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gowa? "Ini adalah pasangan bupati dan wakil bupati termesra di Seluruh Indonesia. Saya sebagai Dirjen di Kementerian Dalam Negeri, saya mengetahui 400 lebih pasangan Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia," puji Bahtiar.
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
Amali mengingatkan kepada fraksi-fraksi partai politik untuk tidak mudah mewacanakan penggunaan angket. Menurutnya, masih banyak cara yang bisa dipakai selain hak angket untuk menyelesaikan polemik penunjukan Pj Gubernur Jabar.
"Masih banyak cara yang bisa digunakan sebelum kita sampai pada penggunaan hak angket. Kita ini jangan sedikit-sedikit angket," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, penunjukan Iriawan menjadi Pj Gubernur tidak menabrak UU. Sebab, Iriawan sudah tak lagi menjabat di intitusi Polri.
"Saya kira tidak ada masalah karena sekarang ini Pak Iriawan sudah menjabat sebagai Sestama di Lemhanas jadi sudah sesuai dengan UU. Beliau tidak menjabat lagi di lingkungan Polri," tandas Amali.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menganggap pelantikan Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Mochamad Iriawan jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melanggar aturan. Karena itu, fraksinya akan mengajukan hak angket DPR.
"Wakil rakyat yang harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik.
Didik menilai, setidak-tidaknya ada tiga indikasi pelanggaran Undang-Undang dari pelantikan tersebut. Mulai dari Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga:
Soal angket Iriawan, Ali Ngabalin takut nanti DPR ditertawakan rakyat
Istana pastikan penunjukan Iriawan jadi PJ Gubernur sesuai UU
Demokrat: Ucapan SBY soal negara tak netral terkait penunjukan PJ Gubernur Jabar
PPP usul panggil Mendagri ke DPR jelaskan pelantikan Iriawan
Golkar: Tak perlu angket pelantikan Iriawan, jangan lebay menyikapi