GPPI desak MA batalkan pelantikan OSO jadi ketua DPD
GPPI desak MA batalkan pelantikan OSO jadi ketua DPD. Koordinator GPPI, Rita Kalibonso berharap diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan pimpinan MA membahas pembatalan pelantikan pimpinan DPD yang baru. Dia menilai, OSO dan wakilnya Nono Sampono serta Damayanti Lubis tak sah pimpin DPD.
Keputusan wakil ketua Mahkamah Agung, Suwardi melantik dan mengambil sumpah Oesman Sapta Odang dan dua wakilnya sebagai pimpinan DPD membuat organisasi wanita Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) angkat bicara. GPPI berharap, bisa berkonsultasi dengan pimpinan MA.
Koordinator GPPI, Rita Kalibonso berharap diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan pimpinan MA membahas pembatalan pelantikan pimpinan DPD yang baru. Dia menilai, OSO dan wakilnya Nono Sampono serta Damayanti Lubis tak sah pimpin DPD.
"Pelantikan ini cacat hukum, jadi perlu dikoreksi lagi kalau bisa dibatalkan," imbuh Rita saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta pada Minggu (9/4).
Dia menambahkan, hal ini perlu dibahas karena bisa mencederai sistem demokrasi Indonesia. "Memangkas masa jabatan 2,5 tahun sudah jelas itu melanggar hukum yang sudah ada, hal tersebut dapat mencoreng Lembaga Negara di Indonesia," tambahnya.
Rita dan organisasinya yang mengerti dengan permasalahan tersebut ingin mengungkapkan aspirasinya yang sangat kecewa terhadap tindakan wakil ketua MA tersebut. "Sekali lagi kami tekankan, aspirasi kami ingin didengar oleh pimpinan MA," ujarnya.
Menurutnya, pemilihan tiga pimpinan baru DPD itu tidak kuat hukum, jumlah keseluruhan anggota yang hadir dalam sidang tersebut tidak mencapai setengahnya.
"Menurut kami itu tidak sah, karena kalau ada pemilihan ketua baru harus ada separuh anggota, ini saja cuma ada 37 dari 132 anggota," pungkasnya.
Rita bersama GPPI berharap, permintaannya untuk berkonsolidasi dan bertemu langsung dengan pimpinan MA dapat dikabulkan. "Kami yakin Hakim Agung, Hatta Ali mengerti prosedur hukum sebagaimana mestinya. Kami harap ia mengabulkan aspirasi kamu untuk mengoreksi serta membatalkan pelantikan tiga pimpinan baru DPD," tutupnya.
Baca juga:
DPD dinilai terkenal karena konflik
Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan
Kisruh DPD buat aspirasi daerah sulit diperjuangkan
Mangindaan sebut OSO beri sinyal bakal mundur dari Wakil Ketua MPR
OSO dianggap punya leadership dan bisa jadikan DPD punya peran
Saleh & Farouk sudah kembalikan fasilitas, Hemas belum komunikasi
Sekjen DPD akui ajak Pasek minta MA lantik OSO jadi Ketua DPD RI
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.