Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Kampanye di Masjid
Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Soal Larangan Kampanye di Masjid.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten, aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu melarang tempat ibadah dijadikan kegiatan politik pada Pemilu 2019. Keputusan ini hasil dari pembahasan persiapan Pemilu 2019 yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim.
Rapat yang dilaksanakan secara tertutup di Pendopo Gubernur Banten Rabu (27/2) ini dihadiri oleh Kapolda Banten, Danrem 064 Maulana Yusuf Serang, Ketua MUI Provinsi Banten, Ketua KPU Banten dan Ketua Bawaslu Banten.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Dimana Masjid Pecinan Tinggi Banten itu berada? Masjid Pecinan Tinggi di wilayah Dermayon, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten menjadi salah satu peninggalan kejayaan Islam di zaman Kesultanan Banten.
-
Kapan Masjid Cipto Mulyo dibangun? Masjid itu dibangun oleh Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono X, sekitar tahun 1905 Masehi.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
Wahidin Halim mengatakan pihaknya menangkap situasi kebatinan masyarakat yang semakin panas pada masa kampanye. Oleh karenanya, pihaknya perlu melakukan pembahasan ulang agar Pemilu terlaksana aman dan kondusif
"Oleh karena itu hasil kesepakatan tadi kita mengimbau menegaskan ulang, undang-undang yang mengatur Pemilu dan kegiatan kampanye yang di mana isinya salah satunya jangan jadikan tempat ibadah tempat kampanye dan ajang politik dan sebagainya," kata Wahidin usai rapat.
Dia menegaskan tempat ibadah harus dikembalikan peruntukkannya yakni menjadi tempat jemaah melaksanakan kegiatan ritualitas keagamaan bukan untuk kegiatan politik.
"Kita tegaskan ulang dilarang tempat ibadah untuk kepentingan politik. Kita buat edaran bupati wali kota disebarkan kepada masing-masing pengurus DKM di mana ada kegiatan politik," katanya
Ditempat yang sama, Ketua MUI Banten M Romly mengatakan jika tempat ibadah menjadi ajang politik maka akan terjadi perpecahan di antara umat. Tempat ibadah harus menjadi tempat bimbingan keagamaan bukan tempat perpecahan.
"Yang mengadakan satu pihak, yang lain tidak senang bisa saja menimbulkan konflik, perselisihan imam saja suka terjadi apalagi itu," katanya.
Romly menyadari politik dan agama tidak bisa dipisahkan. Namun menggunakan agama untuk mendukung salah satu kelompok tertentu ini yang bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri.
"Sekarang ini kami tokoh agama akan menyatakan pernyataan sikap dan diikuti oleh edaran-edaran. Sebab bukan masjid saja karena gereja juga, umat Budha, Kristen, Konghucu juga harus menjaga kedaulatan agama," tutup Romly.
Baca juga:
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Anies Baswedan Pimpin Apel Pengamanan Pemilu 2019 di Monas
Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT
FPI dan Emak-Emak Desak Bawaslu Sulsel Usut Tuntas Camat di Makassar Dukung Jokowi
Anies Pimpin Apel Pengamanan Pemilu: Suasana Jakarta Pengaruhi Indonesia