Gugat Perppu Corona, MAKI Nilai Pasal Pejabat Tak Bisa Dipidana Langgar UUD
"Jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara,"
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virusdisease 2019 (Covid-19) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu bermaksud untuk membatalkan Pasal 27 yang memberikan kekebalan hukum kepada pejabat pengambil kebijakan keuangan di tengah pandemi corona.
Gugatan dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Ega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
Pasal 27 tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan imunitas kepada pejabat pemerintahan karena tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.
"Jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Menurut MAKI, kekebalan pejabat keuangan tak semestinya kebal hukum karena Presiden RI juga tak kebal hukum dan tetap dapat dituntut hukum jika melanggar hukum baik keadaan normal maupun bencana.
MAKI berpendapat, tidak ingin skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century terulang karena berdasarkan istilah kebijakan tak bisa dituntut.
"Kami yang selalu mengawal BLBI dan Century dalam bentuk pernah menang praperadilan kasus BLBI dan Century tidak ingin terulang skandal BLBI dan Century yang merugikan keuangan negara ratusan triliun," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, pada masa pemerintahan SBY tahun 2008 pernah menerbitkan Perppu serupa namun ditolak oleh DPR. Perppu itu adalah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
"Sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara," ucapnya.
Sementara itu, dalil itikad baik tak bisa dituntut hukum dan tak merugikan keuangan negara dalam bunyi Pasal 27, menurut MAKI, harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka, tak boleh ada penilaian secara subyektif oleh pemerintah.
"Bisa saja ternyata klaim itikad baik ternyata kemudian terbukti itikad buruk sehingga tetap harus bisa dituntut hukum untuk membuktikan itikad baik atau itikad buruk," pungkasnya.
Berikut bunyi Pasal 27:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
(mdk/ray)