Gugatan Banding 5 Komisioner KPU Palembang Ditolak Pengadilan Tinggi
Mereka dinyatakan bersalah menghilangkan hak pilih warga sehingga tak bisa mencoblos pada pemilu 17 April 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menolak gugatan banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang terkait tindak pidana pemilu. Kelima terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim menilai Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang telah tepat atas vonisnya. Kelima terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Mereka dinyatakan bersalah menghilangkan hak pilih warga sehingga tak bisa mencoblos pada pemilu 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Hari ini sidangnya digelar dan hasilnya banding terdakwa ditolak hakim," ungkap Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, Jumat (26/7).
Selain menolak gugatan, hakim juga mengoreksi lembaran vonis yang dijatuhkan hakim PN Palembang beberapa hari lalu. Koreksi ini terdapat di kalimat bersama-sama menjadi turut serta menghilangkan hak pilih warga.
"Hanya perbaikan kualifikasinya saja, lain-lain tidak ada yang diubah. Prinsipnya ini menguatkan vonis hakim PN," kata dia.
Penasihat hukum KPU Palembang, Rusli Bastari mengatakan, pihaknya tetap menerima putusan hakim PT dengan bijak meski tak ada jalur hukum lagi yang bisa ditempuh. Dikatakannya, kelima kliennya masih dinonaktifkan sebagai ketua dan anggota KPU Palembang.
"Tidak ada lagi hukum lain, saya terima keputusan ini," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima komisioner KPU Palembang pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi mengatakan, tuntutan itu berdasarkan temuan fakta-fakta persidangan baik dari yang memberatkan maupun meringankan dari saksi. Terdakwa dianggap tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilu 17 April 2019.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto Pasal 55 KUHP. Kami menuntut penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun," ungkap Ursula saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (11/7).
Dia mengatakan, para terdakwa tidak cermat memverifikasi rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSL) di 70 TPS. Hal itu menyebabkan ribuan pemilih tak bisa mencoblos.
Baca juga:
Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Bui
Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih Ribuan Warga
5 Komisioner KPU Palembang Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu
Mulai Disidang Tindak Pidana Pemilu, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan