Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut pemilu
Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama terancam tak bisa ikut pemilu.
"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1).
-
Bagaimana Rhoma Irama berkontribusi dalam sidang terbuka disertasi? Rhoma Irama bertindak sebagai Penguji Ahli dalam Sidang Terbuka Disertasi mahasiswa yang bernama Firdaus Turmudzi.
-
Siapa yang menemani Rhoma Irama saat mencoblos? Jadi Pusat Perhatian, Ini 8 Potret Rhoma Irama Nyoblos di TPS Didampingi Istri Tercinta Ricca Rachim membuktikan kesetiaannya kepada sang raja dangdut dengan menggandeng mesra suaminya, yang langsung menjadi sorotan warga di TPS.
-
Mengapa Rhoma Irama diundang sebagai penguji ahli dalam sidang disertasi? Karena namanya tercantum dalam penelitian disertasi tersebut, Rhoma Irama diundang sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka.
-
Kenapa Rhoma Irama diundang sebagai penguji ahli? Rhoma Irama dihadirkan sebagai penguji ahli dalam sidang promosi/terbuka karena namanya ada di dalam penelitian disertasi tersebut.
-
Kapan Rhoma Irama mulai bernyanyi? Ternyata, bakat Rhoma Irama dalam dunia musik sudah terlihat sejak usianya masih di sekolah dasar. Pada kelas 2 SD, ia bahkan sudah mampu bernyanyi dengan membawakan lagu-lagu barat dan India.
-
Apa judul disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Judul disertasi Firdaus Turmudzi adalah 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Musik Dangdut Indonesia'.
Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.
Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga:
Kegeraman Rhoma Irama Partai Idaman tak lolos verifikasi Pemilu 2019
Partai Idaman tak lolos verifikasi, Rhoma Irama sebut diperlakukan tak adil
Cuma setor 70 KTP, Partai Rhoma Irama DPC Sidoarjo tak lolos verifikasi
Bendahara partai Rhoma Irama beli lukisan 7 Presiden RI Rp 350 juta
Tekad bulat Rhoma Irama menjadi presiden