Hakim MK Sebut Dalil BPN Prabowo Soal Surat Suara Tercoblos di Gowa Tak Beralasan
"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung," ujar Palguna.
Hakim Majelis Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan dalil permohonan surat suara tercoblos tak berlasan menurut hukum. Sebab, berdasarkan temuan hakim, dalil dan alat bukti pemohon serta bukti Bawaslu, hasilnya tidak memvalidasi dalil pemohon.
"Membuktikan dalil pemohon dugaan surat suara tercoblos di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa dan dugaan di wilayah Klender Jakarta Timur, Bawaslu membawa bukti yang menyebut Ketua KPPS setempat telah memperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS dan masyarakat dan petugas KPSS telah mengganti surat suara itu dengan yang lain sebagai surat suara rusak," kata Hakim Palguna membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kapan pelantikan MKMK? Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut bukti dibawa Bawaslu, kata Palguna, surat suara di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Gowa ada sembilan surat suara rusak, dengan delapan surat suara telah tercoblos untuk pasangan 02 dan satu suara untuk pasangan 01.
"Berdasarkan itu, 01 mendapat 45 suara dan 02 mendapat 131 suara, untuk membuktikan itu Bawaslu membawa alat bukti," kata Palguna.
Terkait surat suara tercoblos di Jakarta Timur, Bawaslu menyampaikan jawaban tertulis kepada hakim majelis. Hasilnya, surat suara tercoblos telah disisihkan oleh KPPS dan dikategorikan surat suara rusak.
Ada pun bukti video diserahkan pemohon sebagai pendukung dalil dugaan kecurangan terkait, hakim menemukan bahwa video tersebut hanya berisi gambar seseorang yang tengah menunjukkan surat suara tercoblos. Tanpa menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan alamat TPS terkait.
"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung. Sehingga tak mempengaruhi suara pasangan calon dan dalil permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum," tandas Palguna.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Massa Aksi Kawal Sidang MK Tertahan di Patung Kuda
MK Nilai Tudingan Jokowi Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
MK Tak Temukan Bukti Polisi Bentuk Buzzer Menangkan 01
Titiek Soeharto Muncul di Sekitar MK: Semoga Hakim Memutus Seadil-adilnya
Hakim Sebut Tidak Semua Perkara Perselisihan Pemilu Ditangani MK