Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD
Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD. Sekjen Hanura mengatakan, pembahasan revisi UU MD3 telah mengerucut bahwa penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014. Dia tak ingin revisi ini dibilang untuk memberikan jatah pada PDIP.
Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding membantah ada kepentingan politik untuk memperlambat pengesahan revisi UU MD3. Wacana perlambatan ini bergulir sejak munculnya keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra yang juga ingin dapat jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR.
Sudding mengatakan, tidak ada poin krusial perubahan pasal soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD telah disepakati dan dikanalisasi. Hal tersebut telah disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas saat berkonsultasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya kira tidak, tadi pimpinan Baleg berkonsultasi dengan pimpinan MKD, saya kira tidak ada hal yang poin krusial lagi. katakanlah ada penambahan-penambahan pasal yang sudah disepakati. Karena ini kita kanalisasi beberapa pasal, yaitu menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR dan MKD," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).
Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 telah mengerucut bahwa penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014.
"Saya kira nanti ketika dalam pembahasan UU MD3 di dalam nomenklaturnya pasalnya disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan adalah partai yang suara terbanyak, saya rasa jatuhnya ke PDIP. Kan begitu," jelasnya.
"Jadi tidak lalu dibahasakan 'ini jatahnya PDIP', dalam UU tidak seperti. Tapi dengan bahasa 'penambahan kursi untuk partai yang memperoleh suara terbanyak' saya rasa itu sudah mengarah ke PDIP, enggak ada masalah. Tinggal formulasi bahasa saja," sambung Sudding.
Pembahasan revisi UU MD3 ini diakuinya hanya untuk mengakomodir usulan PDIP. Sehingga, DPR berencana akan kembali melakukan revisi menyeluruh sebagai upaya penguatan lembaga parlemen sebelum Pemilu 2019. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan.
"Supaya jangan nanti UU MD3 dibahas setelah ada hasil pemilu. Di situ akan tarik menarik seperti UU MD3 yang ada sekarang. Nah semangatnya untuk penguatan kelembagaan, saya kira UU MD3 sebelum ada hasil 2019 supaya tidak ada tarik menarik kepentingan seperti yang ada sekarang ini," pungkasnya.
Baca juga:
Tak mau kalah dengan PDIP, Gerindra incar kursi wakil ketua MPR
PDIP segera lobi Demokrat soal penambahan kursi pimpinan DPR
PKB ingin penambahan kursi pimpinan DPR bukan cuma satu, tapi dua
Demokrat setengah hati berikan kursi pimpinan DPR buat PDIP
Akomodir PDIP bisa berdampak kocok ulang pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR bantah ada upaya memperlambat revisi UU MD3
Fasilitas untuk wakil ketua DPR dari PDIP disiapkan Setneg
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).