Hanura serahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu di hari terakhir
Hal ini terkait dengan dikembalikannya berkas permohonan sengketa Partai Hanura oleh Bawaslu karena dinilai dokumen belum lengkap.
Partai Hanura telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini yang merupakan hari terakhir perbaikan. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
"Hanura sudah datang. Per jam 18.00 WIB," ujar Bagja, kepada wartawan, Selasa (7/8).
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Apa yang sedang diselidiki dalam kasus Firli Bahuri? Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2)."(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2). Namun, Arief Adiharsa tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Siapa yang menduga Firli Bahuri terlibat dalam kasus dugaan pemerasan? Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Hal ini terkait dengan dikembalikannya berkas permohonan sengketa Partai Hanura oleh Bawaslu karena dinilai dokumen belum lengkap.
Pengajuan sengketa ini merupakan buntut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan hanya 9 dari 575 bakal calon legislatif DPR RI Hanura yang memenuhi syarat (MS). Sehingga, Partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang tersebut memasukkan berkas sengketa ke Bawaslu RI pada Jumat, 3 Agustus 2018 lalu.
Bagja pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perbaikan tersebut. Nantinya jika berkas itu telah dianggap lengkap maka permohonan sengketa dapat diregistrasi dan diteruskan ke tahapan selanjutnya.
"Masih pemeriksaan berkas. Iya (jika sudah lengkap langsung bisa diregistrasi dan dijadwalkan untuk mediasi)," sebut Bagja.
Bagja mengatakan, untuk tahapan mediasi akan dilakukan paling lambat dua hari setelah permohonan sengketa diregistrasi. "Dua hari setelahnya," kata Bagja.
Jika mediasi gagal, maka dapat dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi. Keseluruhan tahap itu akan diselesaikan paling lama 12 hari kalender.
Ditemui di Kantor KPU hari ini, Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, berkas perbaikan permohonan sengketa partai Hanura memang telah diserahkan ke Bawaslu hari ini.
Dia pun menyatakan partainya telah siap untuk menghadapi proses mediasi nantinya. Herry pun berharap, sengketa partainya dapat diselesaikan saat proses mediasi.
"Sekarang lagi proses. Lagi proses di sana (Bawaslu). Iya pasti (siap mediasi). Kami harap selesai mediasi. Pasti selesailah. Selesai kok nanti," ujar Herry.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hanura belum serahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu
Sekjen partai koalisi Jokowi kumpul, PKB & Hanura absen
Data KPU: Dari 575 bakal caleg Hanura hanya sembilan penuhi syarat
KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu
Sudah ikuti arahan KPU, Sekjen Hanura heran berkas perbaikan caleg ditolak
KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura