Hanura soal polemik UU Pilkada: Belum dijalankan sudah mau direvisi
Partai politik yang berkonflik diminta menyesuaikan diri terhadap UU Pilkada serentak.
Ketua DPP Hanura, Miryam S Haryani menyatakan secara tegas menolak Rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasalnya, revisi tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru.
"Fraksi Partai Hanura menilai bahwa revisi ini hanya akan menimbulkan kegaduhan politik baru dan tidak akan menjadikan partai yang berkonflik menjadi damai. Justru yang seharusnya adalah partai yang berkonflik ini harus patuh dan taat terhadap aturan main yang ada di UU bukan malah UU yang harus menyesuaikan dengan kondisi partai politik," kata Miryam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Anggota Komisi V DPR ini menilai revisi UU Pilkada hanyalah untuk mengakomodasi kepentingan dari elit partai politik tertentu. Bahkan, ia menyebut pihak-pihak yang ingin merevisi UU Pilkada didasari atas sikap yang pragmatis.
"Belum sempat UU Pilkada ini di jalankan sudah terjadi revisi akibat ego beberapa pihak yang menginginkan agar UU ini berjalan seperti apa yang mereka inginkan. Apabila hal ini sampai terjadi maka peristiwa ini akan menjadi lelucon sejarah di mana sebuah UU direvisi karena ada salah satu yang berkepentingan sedang berkonflik," tuturnya.
Lanjut dia, proses tahapan Pilkada serentak, kini sudah mulai berjalan tapi legal standingnya masih terjadi perdebatan. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk berhenti mendasarkan pembentukan UU karena pragmatisme semata.
"Hemat kami, biarkan saja partai yang berkonflik menyelesaikan masalahnya sendiri, apabila mau ikut dalam pilkada silahkan taati aturan main yang ada," ujar Miryam yang juga anggota Badan Anggaran Dewan ini.
Baca juga:
Mendagri tolak revisi UU Pilkada, khawatir merembet ke pasal lain
Ini hasil pertemuan DPR dan Jokowi bahas revisi UU Pilkada
Fadli Zon sebut justru KPU yang ingin revisi UU Pilkada
Anggap kisruh Golkar kecil, kubu Agung tolak revisi UU Pilkada
Demokrat masih pikir-pikir soal revisi UU Pilkada
Pramono Anung: PDIP tidak setuju revisi UU Pilkada
Politikus Demokrat: Revisi UU Pilkada ganggu kredibilitas DPR
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.