Hari ini, DPR rapat soal penambahan kursi pimpinan
Hari ini, DPR rapat soal penambahan kursi pimpinan. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku telah berkomunikasi dengan Yasonna. Pemerintah berarap perdebatan soal penambahan kursi pimpinan dewan segera disepakati dalam 2-3 minggu mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo bakal menggelar rapat dengan pimpinan Badan Legislasi. Pertemuan itu akan membahas surat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait penambahan jumlah kursi pimpinan dewan dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengaku telah berkomunikasi dengan Yasonna. Pemerintah berharap perdebatan soal penambahan kursi pimpinan dewan segera disepakati dalam 2-3 minggu mendatang.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Saya ingin mendalami perkembangan terakhir. Karena setahu saya kemarin pemerintah sudah membuat surat membuat tanggapan soal jumlah pengisian atau tambahan pimpinan DPR dan MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1).
Bamsoet menuturkan, 6 fraksi partai yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS telah sepakat penambahan 1 kursi pimpinan DPR untuk PDIP.
"Yang saya dengar ya (penambahan 1 kursi pimpinan DPR)," ujarnya.
Penambahan juga hampir dipastikan terjadi di MPR. Namun, menurut Bamsoet, masih terjadi perdebatan untuk menambah dua atau tiga kursi pimpinan. Jika pembahasan jumlah kursi MPR mengalami jalan buntu, Baleg akan mengambil keputusan lewat cara voting.
"Masih antara dua dan tiga. Ya kita serahkan pada mekansime yang ada. Tetapi manakala nanti berbentur tidak sepakat juga, maka mekanisme lain akan kita ambil," terang Bamsoet.
Selain MPR dan DPR, Bamsoet mengungkapkan Baleg juga kemungkinan akan membahas usulan menambah 1 kursi pimpinan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wacana menambah 1 kursi pimpinan MKD diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
"Hanya pimpinan DPR dan kemungkinan tambahan satu di MKD. Kemungkinan belum tahu apakah masuk di pembahasan," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi III ini menambahkan, dirinya juga akan mengundang pimpinan-pimpinan fraksi partai untuk makan siang di ruang kerjanya pada Jumat (19/1) besok. Dalam pertemuan itu, Bamsoet akan melakukan pembicaraan non formal untuk menyelesaikan UU MD3 pada masa sidang ini.
Diketahui, Pembahasan revisi UU MD3 hingga saat ini masih berjalan alot di Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan semua fraksi masih tarik ulur karena memiliki usulan-usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi UU MD3.
Usulan-usulan itu, kata Supratman, belum diakomodir oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Belum ditanggapinya usulan fraksi-fraksi di DPR ini membuat penyelesaian revisi UU MD3 terhambat.
Di rapat sebelumnya, Baleg juga telah sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Baca juga:
PKB ingin tambah kursi pimpinan DPR atau MPR untuk Cak Imin
Bamsoet sebut PDIP dapat jatah satu kursi pimpinan di DPR dan MPR
Ketum PAN setuju revisi UU MD3 buat kasih jatah Pimpinan DPR ke PDIP
Agus Hermanto tak setuju kursi pimpinan DPR ditambah lebih dari satu
Politisi Golkar sebut pengajuan nama Ketua DPR menunggu UU MD3 rampung