Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
- Deretan Caleg yang Lolos Senayan dari Dapil DKI Jakarta
- Caleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
- Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
- Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Hari Ini, Dua Caleg Demokrat Diperiksa Bawaslu Jakpus Terkait Kasus Dugaan Politik Uang
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memanggil dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat hari ini, Jumat (8/3). Mereka rencananya bakal diklarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan money politic atau politik uang.
Kedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Bawaslu Jakpus sudah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi dalam kasus ini.
"Pelapor dan saksi sudah. Cuma, terlapornya baru kita undang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Jumat (8/3).
Dimas menjelaskan, klarifikasi terkait dugaan politik uang dilakukan dua orang tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Penanganan dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg Partai Demokrat (berjumlah) dua orang. Kalau untuk klarifikasi kan sifatnya rahasia ya, internal. Tapi nanti kan bisa diinikan (disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan," kata Dimas.
Dimas memastikan dalam menangani perkara tersebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana Pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses," pungkasnya.
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan ada laporan dugaan politik uang terhadap dua Calon Legislatif (Caleg). Laporan itu saat ini tengah diproses.
Dua Caleg itu adalah Caleg DPR RI itu yakni nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
"Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delictinya," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Senin (4/3).
Puadi menjelaskan, untuk Melani maupun Johan akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Hal ini mengingat tempat kejadian perkaranya yang ada di wilayah tersebut.
Bawaslu akan berkolaborasi dengan polisi dan jaksa terkait dugaan politik uang dilakukan dua caleg tersebut karena masuk kategori pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu).
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu Melani dan Johan hingga saat ini masih dalam proses ajudikasi pihak Bawaslu, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, pada Jumat, 1 Maret 2024, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya tersebut, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Johan. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan; "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu".
Demokrat Hormati Proses Hukum
Demokrat menghormati proses pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Keduanya itu yakni caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli serta caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan. Kasus tersebut kini sedang diusut oleh Bawaslu Jakarta Selatan dan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono kepada wartawan, Rabu (6/3).
Kendati demikian, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Johan terbukti melakukan politik uang.
Namun Mujiyono tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Johan hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah. Mujiyono hanya menyebut Demokrat akan mengikuti proses dilakukan Bawaslu.