Hasan Nasbi Cyrus: Putusan MK soal Syarat Usia Capres Cawapres Jangan Dilihat Jangka Pendek
Menurut Hasan, putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi anak muda untuk berkompetisi di kancah nasional. Termasuk juga anak-anak politisi dan capres hari ini.
Putusan MK dinilai memuluskan langkah Gibran yang masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.
Hasan Nasbi Cyrus: Putusan MK soal Syarat Usia Capres Cawapres Jangan Dilihat Jangka Pendek
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menulai polemik.
Founder Cyrus Network Hasan Nasbi meminta putusan itu jangan dilihat sebagai kepentingan jangka pendek. Hasan Nasbi memandang putusan itu bermanfaat di pemilu mendatang untuk memberikan kesempatan bagi anak muda maju sebagai pemimpin nasional.
- Anies Baswedan Tak Mau Paksa Anak Jadi Cawapres: Biarkan Ambil Rute Sendiri
- KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
- Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
- Ketum PBNU Ingatkan Jangan Pilih Capres-Cawapres yang Main Rusak-Rusakan
"Kalau sudah ada yang kayak begini kita enggak boleh marah marah saja karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024, pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada pemilu, 2029 2034."
Kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (21/10).
@merdeka.com
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi anak muda untuk berkompetisi di kancah nasional. Termasuk juga anak-anak politisi dan capres hari ini.
"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah marah saja kerja kita. Harus dilihat jangka panjang, jangan jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ujar Hasan.
"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa bukan anaknya siapa siapa juga bisa selamat dia sudah elected official."
Kata Hasan Nasbi.
@merdeka.com
Menurut Hasan, putusan MK tidak bisa dilihat hanya untuk memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Karena kepala daerah yang berusia muda lainnya terbuka untuk maju di Pilpres.
"Jadi orang orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional, jadi capres jadi cawapres, jadi gak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu gak cuma tahun 2024," kata Hasan.
"Kalau ada anak anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatan nya ada, ya kenapa enggak, undang undang sudah membolehkan itu akhirnya," kata Hasan.
Terlebih, Hasan menilai, jika kemajuan zaman dan teknologi informasi sudah bergerak cepat, maka pemimpin muda bisa lebih adaptif. Menurutnya, putusan MK itu berguna untuk masa depan.
"Walaupun misalnya mimpin negara sebesar ini kan buruh wisdom tapi menurut saya belum akan ketemu calon presiden umur 40 atau umur 30, tapi untuk jadi calon wakil (presiden) gakpapa lah, dan ini bukan cuma soal Gibran, ada orang orang lain yang muda yang juga akan menikmati kesempatan ini," kata Hasan memungkasi.