Hasil KLB Ditolak, Mahfud Tegaskan Kisruh Demokrat di Luar Urusan Pemerintah
Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.
Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD menegaskan saat ini kisruh Demokrat antara kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah bukan urusan pemerintah. Setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
Dengan keluarnya keputusan pemerintah, maka soal hukum administrasi Partai Demokrat telah usai.
Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.
Soal pembiaran Kongres Luar Biasa digelar beberapa waktu lalu, Mahfud menegaskan hal itu di luar kewenangan. Pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu," tegasnya.
Kisruh Demokrat ini berada di tangan pemerintah ketika KLB itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah, kata Mahfud, sudah sangat cepat meresponsnya.
Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkum HAM minta kubu Moeldoko melengkapi satu pekan kemudian. Lalu sepekan setelahnya keputusan itu keluar pada hari ini.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribu bukan proses pengerjaan hukum administrasi," tegas Mahfud.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan proses verifikasi kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. Hasilnya, Menkum HAM Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan hasil KLB kubu Moeldoko.
Yasonna mengatakan, pihaknya telah memproses permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun pada 16 Maret lalu.
Dalam proses verifikasi pertama, Yasonna mengatakan, ada beberapa kelengkapan persyaratan yang belum memenuhi syarat.
“Pada pokoknya menyampaikan permohonan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara 5 maret 2021. Dari pemeriksaan dan atau verifikasi tahap pertama, Kemenkum HAM surat nomor AHU.UM.01.01-82 pada intinya, kepada penyelenggaran KLB Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan,” kata Yasonna.
Baca juga:
Pemerintah Pakai AD/ART Demokrat 2020 untuk Verifikasi Kubu Moeldoko
Menkum HAM Tolak Sahkan Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko
Jelang Putuskan Menkum HAM, Demokrat Yakin Pemerintah Obyektif dan Adil
Demokrat Kubu AHY Yakin Pemerintah Memutus Status KLB Deli Serdang Secara Adil
Moeldoko Ngaku Tak Pernah Mengemis Jabatan, Andi Arief Ungkap Hal Mengejutkan