Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas
"KPU tidak bisa menetapkan siapa yang berhak ikut pilkada atau tidak," kata dia.
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto mengatakan PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki legalitas secara hukum untuk mengusung kader dalam Pilkada serentak mendatang. Menurutnya Djan belum bisa dinyatakan sah sebagai ketua umum PPP.
"Kubu Djan Faridz belum memiliki keabsahan apa pun. Dalam Undang Undang Pilkada dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya berhak mengajukan satu calon. Yang tertolak itu tidak memiliki legalitas," kata Hasto usai menghadiri pembukaan Rapimnas II PPP di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Menurut Hasto yang berhak memegang kendali roda kepengurusan sebuah partai politik hanya pihak yang memiliki status hukum yang jelas. "Roda kepengurusan partai pun hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas," imbuhnya.
Lanjut dia, dalam mengusung kader yang akan maju di Pilkada serentak mendatang, partai politik harus mendapat pengesahan dari Menkum HAM. Melihat dualisme yang terjadi di internal PPP, Hasto menilai, kubu Romahurmuziy berhak mengusung kader di Pilkada nanti.
"KPU tidak bisa menetapkan siapa yang berhak ikut pilkada atau tidak. Menkum HAM lah yang berhak menentukan untuk perwakilan yang maju dalam pilkada yakni pihak yang memiliki legalitas," ujar dia.
Lanjut dia, dalam Rapimnas II yang digelar PPP kubu Romi, Djan Faridz sudah diundang secara khusus untuk bersatu dalam mempersiapkan Pilkada serentak. Namun, kubu Djan tidak memenuhi undangan dari kubu Romi.
Meski demikian, Hasto berjanji membantu partai PPP dalam menyatukan dualisme kepengurusan yang berlarut ini. Hal itu agar PPP dapat menjadi partai yang solid dan kuat.
"Kami sebenarnya telah mengundang seluruh pihak termasuk Djan Faridz dalam acara ini untuk bersatu menghadapi pilkada yang akan datang. Tapi sampai saat ini mereka tidak datang. Tapi kami akan berusaha untuk islah dengan kubu Djan Faridz dan mengajak mereka untuk bersatu membangun PPP untuk masa depan nanti," tutup dia.
Berita ini sudah diralat. Klik di sini untuk ralat beritanya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca juga:
Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi gelar Rapimnas besok
Jelang Pilkada, PPP uji kelayakan dan kepatutan calon kepala daerah
PPP minta KPU tunduk dengan putusan pengadilan tinggi TUN
PPP kubu Romi sebut Djan Faridz dkk tak punya legalitas ikut pilkada
Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi pede dapat ikut pilkada
PTTUN kabulkan gugatan Menkum HAM, Romi sah pimpin PPP