Hasyim Asy'ari tekankan parpol perbaiki rekrutmen calon legislatif
Tiga partai menolak usulan pemerintah menerapkan sistem proporsional daftar terbuka untuk pemilu.
Polemik revisi Undang-undang tentang Pemilu yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu masih terus bergulir.
Tiga fraksi di DPR, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak rancangan undang-undang usulan pemerintah menerapkan sistem proporsional daftar terbuka untuk pemilu (pemilihan umum) DPR mendatang. Alasannya, penentuan calon legislatif (caleg) adalah hak parpol peserta pemilu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo mengatakan, KPU tak memiliki kapasitas untuk menentukan sistem yang paling tepat sistem digunakan dalam Pemilu. Namun jika pada akhirnya jatuh pada sistem proporsional tertutup, maka KPU menekankan proses rekrutmen calon legislatif dilakukan secara selektif oleh partai politik.
"Kalau pilihannya jatuh kepada sistem proporsional tertutup, maka model rekrutmen calon oleh partai harus diperbaiki," ungkap Hasyim di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Proses rekrutmen calon legislatif, kata dia, tidak hanya disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik. Namun juga disesuaikan dengan undang-undang penyelenggaraan Pemilu.
"Menurut saya, di undang-undang harus diatur lebih detail apa yang dimaksud dengan rekrutmen demokratis dan transparan," ujar dia.
Tak hanya itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang ini, partai politik juga harus melibatkan rakyat dalam memilih calon legislatif. Hal ini sebagai jalan tengah proporsional dalam proses rekrutmen yang transparan.
"Mekanisme yang demokratis dan transparan juga harus dilakukan supaya sejak awal pemilih ikut menentukan calon yang dianggap mewakili pemilih dan yang kemudian diusulkan partai. Dan partai mengasihkan calon-calon itu masuk dalam surat suara yang akan dipilih pemilih," jelasnya.
Baca juga:
Bawaslu sebut sistem IKP demi sukses pilkada 2017, bukan hal negatif
Bawaslu beberkan tiga wilayah rawan penyelenggaraan Pilkada serentak
MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh
Bawaslu petakan kerawanan pilkada tiap wilayah berdasarkan 3 unsur
Datangi kantor DPP PDIP, Pramono ngaku ingin silaturahmi dengan Mega
Babak baru Ahok vs Gerindra gara-gara tudingan rasis
Ada 101 pilkada 2017, Djarot tak ingin cuma Pilgub DKI yang disorot
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.