Hidayat Nur Wahid tak takut dilaporkan ke MKD oleh Fahri Hamzah
"Jadi kita belum pernah mendapatkan secara konkret tentang permasalahan itu," kata Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku tak tahu jika ada laporan terhadap pimpinan PKS kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dilakukan oleh Fahri Hamzah. Dia lebih pilih menunggu tentang kebenaran laporan Fahri yang dipecat dari PKS kepada dirinya dan Sohibul Iman.
Hidayat bahkan terkesan tak khawatir dengan laporan Fahri tersebut. Dia justru menunggu tindakan konkret jika memang benar ingin melaporkannya ke MKD.
"Sampai hari ini kami baru dengar katanya-katanya. Bahkan kata Fadli Zon belum pernah menerima aduan itu, MKD apalagi. Jadi kita belum pernah mendapatkan secara konkret tentang permasalahan itu. Jadi, kita tunggu saja sesungguhnya seperti apa sih sebenarnya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5).
Hidayat dilaporkan Fahri ke MKD bersama dua petinggi PKS lainnya yakni Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat. Fahri menduga, ada pelanggaran etika bahkan pidana saat ketiganya memecat dia. Surahman, Shohibul dan Hidayat merupakan anggota Majelis Tahkim PKS.
Wakil Ketua MPR itu menilai, tidak ada upaya Fahri untuk islah dengan melayangkan laporan itu. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Fahri menyatakan, akan ada sidang mediasi sebagai upaya islah.
"Kemarin pimpinan DPR kan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi hak fraksi terkait dengan posisi kepemimpinan DPR. Fraksi sudah melaksanakan keputusan DPP untuk kemudian menyampaikan surat penggantian Pak Fahri dari pimpinan DPR sesuai dengan tatib di DPR, tapi kan pimpinan DPR memutuskan untuk membentuk tim hukum, tim kajian," jelas dia.
Sebelumnya, Fahri melaporkan 3 petinggi PKS yang duduk di DPR itu melalui pimpinan DPR atas dua persoalan. Pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar UU Parpol. Ketiganya adalah anggota Majelis Tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri, tetapi Majelis Tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum.
Kedua, Sohibul selaku Presiden PKS dianggap Fahri sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang penuh kebohongan. Kronologi itu lalu dimuat di situs PKS dan disebarkan ke kader.
Laporan Fahri ke MKD setebal 11 halaman itu disampaikan lewat Ketua DPR Ade Komarudin. Sesuai aturan, apabila sesama anggota dewan ingin melapor ke MKD maka harus melalui pimpinan DPR. Fahri dalam laporannya, meminta ketiganya diberhentikan dari DPR.
Baca juga:
Fahri kecewa sidang mediasi hanya dihadiri anggota Majelis Tahkim
Mediasi gagal, PKS siap hadapi gugatan Fahri Hamzah di persidangan
Kuasa hukum pastikan Fahri Hamzah ikut mediasi vs PKS di PN Jaksel
Perjuangan tak padam Fahri Hamzah didepak dari PKS
Ketua DPR: Nasib pemecatan Fahri Hamzah di tangan Sekjen DPR
Fahri Hamzah: Pergantian pimpinan dewan lewat paripurna, bisa voting
Fahri Hamzah laporkan Sohibul Iman, Hidayat dan Surahman ke MKD DPR
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi