Hindari Conflict of Interest, Jubir MK Sarankan Yusril Istirahat Jadi Pengacara
Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan advokat sempat menjadi pembicaraan. Statusnya sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, dan juga pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Status Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan advokat sempat menjadi pembicaraan. Statusnya sebagai Caleg PBB di Pemilu 2019, dan juga pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) yang tengah berperkara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan berpendapat, agar tidak terjadi conflict of interest, Yusril sebaiknya istirahat dulu dari praktik advokat, khususnya kasus Pileg dan Pilpres. Kendati sebenarnya tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan posisinya itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
"Sebenarnya, kalau dia sudah nyaleg ya supaya tidak conflict of interest seharusnya sudah lah istirahat dulu dari praktek advokat. Supaya tidak saling bersinggungan kepentingan antara pencalegan dengan profesinya. Tapi poinnya ketika dia sudah jadi (terpilih) nggak boleh lagi," kata Nalom Kurniawan di Dies Natalis Ke-56 Universitas Brawijaya Malang, Sabtu (5/1).
Nalom yang mendampingi Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan, tidak ada keputusan MK yang mensyaratkan seorang advokat harus berhenti atau mundur dari praktiknya saat mengajukan pencalegan. Profesi advokat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika mengajukan diri sebagai caleg.
"Seingat saya, putusan MK tidak ada yang memberi syarat harus berhenti atau berhenti sementara. Tapi setelah dia jadi harus berhenti. Cuma menurut saya, ada baiknya lah dia berhenti dulu. Suspend dulu lah," katanya.
Posisi Yusril saat ini sebagai Caleg DPR RI DKI Jakarta III dari Partai Bulan Bintang. Ia sebagai advokat dalam kasus perselisihan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonannya sebagai DPD. Yusril juga menjabat sebagai pengacara untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Aturan tidak ada yang dilanggar, ini etik saja. Tidak ada tafsir seorang advokat dilarang berpraktik, kecuali setelah terpilih," tegasnya.
Nalom juga menegaskan, hingga saat ini MK belum menerima pengajuan permintaan tafsir terhadap persoalan tersebut. Namun memang muncul adanya pengajuan Uji Materi terhadap Undang-Undang advokat.
"Saya tidak hafal karena putusan MK banyak. Salah satu yang diujikan UU advokat. Tapi seingat saya belum mengenai itu, apakah berhenti dulu ketika pencalegan, setahu saya belum ada," pungkasnya.
Baca juga:
Kata Mahfud MD soal Perdebatan Yusril dan KPU Karena status Advokat & Caleg
Yusril: Tak Ada Larangan Caleg Menjalankan Profesi Advokat
KPU Ingatkan Yusril Tak Boleh Bertugas Sebagai Pengacara Jika Berstatus Caleg
Yusril Sebut Pemerintah Hanya Mengakui Satu Organisasi Dalam Profesi
Tanggapi KPU, Yusril Tegaskan OSO Tak Akan Mundur dari Ketum Hanura
Yusril Usulkan Timses Jokowi-Ma'ruf Bentuk Tim Hukum Siber