Hitung cepat sementara LSI Denny JA: Anies-Sandi unggul 49,06%
Hitung cepat sementara LSI Denny JA: Anies-Sandi unggul 49,06%. Kemudian disusul pasangan Ahok-Djarot 42,28 persen. Di urutan ketiga, ada pasangan nomor urut satu, Agus-Sylviana Murni 17,65 persen.
Sejumlah lembaga survei mulai melakukan hitung cepat Pilgub DKI Jakarta. Versi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, dari 12,57 persen sampel surat suara yang masuk, sementara pasangan nomor urut tiga sementara unggul.
Pantauan merdeka.com, Rabu (15/2), data hasil sementara hitung cepat LSI Denny JA sekitar pukul 14.39 WIB, pasangan Anies-Sandi unggul sementara dengan perolehan suara 49,06 persen.
Kemudian disusul pasangan Ahok-Djarot 42,28 persen. Di urutan ketiga, ada pasangan nomor urut satu, Agus-Sylviana Murni 17,65 persen.
Hingga saat ini proses hitung cepat LSI masih terus dilakukan LSI sampai sampel surat suara yang masuk mencapai 100 persen.
Baca juga:
Gus Nuril sebut suara Agus jatuh karena kelakuan bapaknya sendiri
Di TPS Petamburan, suara Ahok dan Anies kejar-kejaran
Pantau hitung cepat dengan SBY, Sylviana Murni datangi posko ASLI
Hitung cepat sementara PolMark: Anies-Sandiaga unggul 42, 67 %
Presiden PKS umumkan exit poll, Anies-Sandi unggul dengan 39 persen
Tak bawa Kartu Keluarga asli, warga Penjaringan ini tak bisa nyoblos
Kader NasDem DKI sebut temukan dugaan pelanggaran saat pencoblosan
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Bagaimana cara PKB menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).