ICW: Dana saksi Pemilu harus jadi tanggung jawab parpol
Dana saksi, lanjut Donal, harus menjadi tanggung jawab parpol. Parpol juga telah menyepakati hal tersebut.
Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dianggarkan dalam APBN 2019. Namun sejumlah pihak menolak usulan ini karena dinilai akan membebani APBN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga tak setuju dana saksi Pemilu dibiayai negara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Kami tidak setuju dengan dana saksi dari APBN. Ini perdebatan lama yang harusnya sudah tuntas dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," jelas Peneliti ICW, Donal Fariz ditemui di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10).
Dana saksi, lanjut Donal, harus menjadi tanggung jawab parpol. Parpol juga telah menyepakati hal tersebut.
"Dana saksi yang dari kesepakatan partai pada waktu itu, menjadi tanggung jawab partai-partai politik," ujarnya.
KPU dan Bawaslu harus menolak usulan itu sehingga tak dianggarkan. Donal mengatakan usulan ini harus ditolak karena parpol yang bertanggung jawab partai untuk mempersiapkan dana saksi.
"Bukan penyelenggara yang mengatur dana saksi," ujarnya.
Donal menambahkan tak ada kewajiban hukum saksi itu ada. Sebab instrumen hukum, dan instrumen negara untuk penyelenggaraan Pemilu dinilai cukup.
"Ada KPU, Bawaslu, ada polisi yang menjaga juga TPS. Instrumen negara sudah berlapis. Enggak perlu lagi ada saksi. Ada 16 partai lho harus siapkan dana saksi," kata dia.
Baca juga:
Sohibul Iman targetkan 50 persen kursi DPR diisi koalisi Prabowo-Sandi
Generasi milenial jadi penentu Pilpres 2019, tapi cuek terhadap politik
Rumuskan aturan iklan kampanye, Bawaslu akan undang KPI dan Dewan Pers
Renungan HUT Golkar di TMP Kalibata, Airlangga pesan kadernya berjuang tanpa pamrih
PKS soal sikap caleg PAN: Bukan menolak, tapi bagi tugas kampanye di Pileg & Pilpres
Turun ke Dapil, Eddy Soeparno dapat dukungan jadi anggota DPR
Elite politik diminta jual gagasan di Pilpres, jangan mainkan isu SARA