ICW Desak Risma Mundur dari Salah Satu Jabatan
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini untuk mundur dari salah satu jabatannya. Risma, yang sudah ditunjuk sebagai Menteri Sosial, mengaku masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
"ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam siaran pers, Kamis (24/12).
-
Kapan Tri Rismaharini bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri? Risma menyatakan, dia bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat hari ini (30/8/2024).
-
Bagaimana cara Tri Rismaharini menyampaikan niat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi? Risma mengaku dia harus bertemu Jokowi untuk menyampaikan langsung niat pengunduran diri ini.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa pasangan calon gubernur Tri Rismaharini? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
ICW melihat ada inkompetensi pejabat publik dalam rangkap jabatan ini. Tidak hanya Risma, tetapi Presiden Joko Widodo yang membolehkan Risma untuk tidak melepas jabatan Wali Kota.
"Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," kata Wana.
Ada dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatan Risma. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 76 huruf h UU Pemda tegas melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 23 huruf a mengatur menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai Walikota atau Menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut," jelas Wana.
Keputusan Presiden Jokowi yang membiarkan rangkap jabatan ini juga bermasalah. Apalagi izin tersebut hanya secara lisan. Hal itu dinilai cacat hukum.
Menurut ICW, izin yang diberikan Jokowi itu menunjukan praktik permisif terhadap praktik koruptif.
"Izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat," jelas Wana.
Baca juga:
Kini Jadi Mensos, Ernest Prakasa Ungkap Sikap Tri Rismaharini di 'Belakang Layar'
Resmi Jadi Menteri Sosial, Intip Deretan Prestasi Tri Rismaharini saat Jadi Walikota
Pemprov Jatim Tunggu Surat Pemberhentian Risma dari Kemendagri
Sasaran Mensos Risma, Tekan Biaya Operasional & Alihkan buat Topang Hidup Tunawisma
Masih Rangkap Jabatan, Risma Izin ke Jokowi Bolak Balik Jakarta-Surabaya