Ikut kampanye Donald Trump, pimpinan DPR dapat sanksi ringan
Kasus yang menimpa kedua pimpinan DPR tersebut dikaji MKD sebagai perkara tanpa aduan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat menegaskan bahwa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon hanya mendapat sanksi ringan terkait kehadiran mereka dalam kampanye bacapres AS, Donald Trump dalam kunjungan ke AS beberapa waktu lalu.
"Tentu tidak ada pelanggaran hukum. Masuknya pelanggaran kepatutan atau etika. Hasilnya kita lakukan rapat internal MKD memutuskan untuk menyampaikan pada pimpinan DPR, supaya berhati-hati di dalam menjalankan tugas. Kami sampaikan kepada pimpinan DPR memang mereka menjalankan tugas, tapi dalam menjalankan tugas harus berhati-hati. Agar pimpinan DPR ke depan berhati-hati. Ke depan itu tentu menjadi pembelajaran," kata Surahman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
Sanksi ringan yang akan diberikan pada kedua pimpinan DPR tersebut masih dalam bentuk keputusan MKD. Belum diagendakan dengan jelas kapan dan di mana sanksi itu akan diberikan.
"Tinggal penyampaian teguran itu. Sebelum kita reses insha Allah akan disampaikan. disampaikannya langsung. Kita akan panggil dengan tempat dan waktu yang kita tentukan. Paling tidak dalam forum yang sama dengan forum klarifikasi," pungkasnya.
Surahman menjelaskan kasus yang menimpa kedua pimpinan DPR tersebut dikaji MKD sebagai perkara tanpa aduan. Keduanya juga sudah dipanggil MKD untuk memberikan keterangan.
"Pimpinan DPR itu kita putuskan sebagai perkara tanpa aduan karena menjadi perhatian publik. Diputuskan kita lakukan penyelidikan, verifikasi, mengumpulkan data dari Kesekjenan dan BKSAP. Kita mengundang pimpinan terkait," tuturnya.