Ini Alasan MK Tak Tentukan Batas Usia Perkawinan Perempuan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkap, alasan MK menyerahkan batas usia perkawinan untuk perempuan ke DPR. Sebab, MK telah menyatakan pertimbangannya bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengungkap, alasan MK menyerahkan batas usia perkawinan untuk perempuan ke DPR. Sebab, MK telah menyatakan pertimbangannya bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
Fajar menyebut, bila batas usia ditentukan oleh MK, dapat menyebabkan penguncian dalam pembentukan Undang-Undang (UU) oleh DPR. Sehingga nantinya tidak dapat dilakukan perubahan di waktu yang akan datang.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
"Maka pembentuk UU tidak bisa mengubah selain itu. Karena pembentuk UU dalam menentukan batas minimal itu fleksibel menyesuaikan perkembangan zaman. Sekarang misalnya memang 18 tahun tapi mungkin 5-10 tahun lagi berubah," kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Selanjutnya, kata Fajar, bila selama tiga tahun tidak ada perubahan UU, secara langsung batas usia perkawinan untuk perempuan sesuai UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
"Kalau tidak ada perubahan setelah tiga tahun, usia perkawinan harus diharmonisasikan dengan usia anak dalam UU perlindungan anak," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon uji materi UU Perkawinan, Anggara mengaku bingung dengan keputusan MK memberikan tenggang waktu tiga tahun untuk perubahan UU Perkawinan. Meskipun nantinya, bila tidak ada pembahasan, otomatis batas usia perkawinan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak.
"Tapi saya khawatir selama tiga tahun itu pernikahan usia anak bisa terus terjadi, sampai sekarang saya juga tidak paham kenapa tiga tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam putusannya, MK juga menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan
PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Mempelai Wanita akan Diamputasi, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit
Takut Meninggal karena Menderita Penyakit Langka, Bocah 4 Tahun Nikahi Ayahnya