Ini alasan Taufik gubernur DKI juga harus dipilih DPRD
Spesialis khusus yang diberikan DKI Jakarta hanya sebatas otonomi daerah dan penambahan jumlah anggota DPRD.
DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus sebagai Ibu kota negara yaitu Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta. Dalam pasal 10 UU tersebut disebutkan gubernur dan wakil gubernur harus dipilih secara langsung oleh masyarakat DKI Jakarta.
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan pemilihan kepala daerah termasuk DKI Jakarta tetap harus dipilih DPRD. Walaupun ada pasal 10, kata dia, DPRD DKI bakal mengusulkan adanya perubahan pasal tersebut.
"Itu musti diubah dan harus direvisi," ujar Taufik saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Taufik, spesialis khusus yang diberikan DKI Jakarta hanya sebatas otonomi daerah seperti pemilihan walikota serta penambahan jumlah anggota DPRD. Dia menjelaskan dalam UU nomor 32 tentang pemerintah daerah disebutkan jumlah maksimal anggota DPRD sebanyak 94 orang, apabila wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk dibawah 8 juta. Sedangkan, kata Taufik, DKI Jakarta memiliki penduduk di atas 9 juta orang.
"Sehingga, jumlah anggota DPRD DKI ditambah 25 persen dari batas maksimal sesuai UU. Saat ini capai 106 orang karena lex specialis tersebut," kata dia.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini menambahkan spesialis khusus lainnya adalah pemilihan walikota yang boleh dipilih oleh gubernur. Lantaran, DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat 2.
"Itu yang jadi lex specialisnya DKI. Bukan dipilih langsung, harus tetap melalui DPRD karena UUnya berubah," tutur dia.