Ini Daftar 40 Lembaga Terverifikasi KPU yang Gelar 'Quick Count' Pemilu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menjelaskan, salah satu syarat lembaga survei lolos dan mendapat verifikasi KPU harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei.
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak 2019 pada 17 April besok. Setelah proses pemungutan suara selesai, sejumlah lembaga survei biasanya menampilkan hitung cepat perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan lolos verifikasi pada 40 lembaga survei.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Wahyu menjelaskan, salah satu syarat lolos menjadi lembaga survei yakni harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei.
"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ujarnya.
Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.
"Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di Pemilu 2019.
40 lembaga survei dimaksud itu udah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," jelas dia.
Berikut 40 lembaga survei yang sudah terverifikasi oleh KPU RI :
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Baca juga:
MK Putuskan Pengumuman Quick Count Pemilu Dimulai Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal Aturan Waktu Hitung Cepat Pemilu
Pagi Ini, MK Putus Gugatan Hasil Hitung Cepat Pemilu
KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Aturan soal Quick Count Pemilu 2019
Megawati Nobar Quick Count Pemilu 2019 Bareng Menteri Kabinet Jokowi