Ini jenis sanksi yang diterima Setnov jika dinyatakan bersalah
Hingga pukul 17.00 WIB, sudah dua anggota yang menyatakan Setya Novanto melakukan pelanggaran berat.
Nasib Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kini sedang ditentukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam sidang tersebut, dua anggota MKD menyatakan Novanto telah melakukan pelanggaran etika berat dengan menghadiri pertemuan dengan Presiden Direktur PT Feeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid.
Dalam putusannya, berdasarkan UU MD3, MKD hanya memiliki dua pilihan, yakni menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan Teradu terbukti melanggar. Jika dianggap terbukti, maka Novanto menghadapi hukuman yang bisa berdampak terhadap jabatan atau keanggotaannya di DPR.
Dalam Pasal 63 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan menyebutkan ada tiga jenis sanksi yang bakal dijatuhkan bagi teradu, yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan dijatuhkan dengan teguran lisan atau teguran tertulis. Teguran ini paling lambat diberikan kepada teradu paling lambat selama lima hari sejak sanksi dijatuhkan, teguran diserahkan secara langsung oleh pimpinan DPR.
Selanjutnya sanksi sedang. Teradu dipindahkan dari keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau diberhentikan dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR. Pemberhentian atau pemindahan ini harus diumumkan kepada publik.
Terakhir sanksi berat, yakni pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian anggota secara permanen. Sanksi ini diberikan jika teradu dianggap telah melakukan pelanggaran berat, di mana kembali mengulangi kesalahan yang sama serta kasusnya menjadi perhatian publik.
Hingga pukul 17.00 WIB, dari 17 Anggota MKD, 9 anggota menyatakan Setya Novanto telah melanggar etika. Ahmad Dimyati Natakusumah dari PPP menyebut Setya patut dijatuhi sanksi berat dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota DPR. Demikian juga dengan anggota MKD dari PDIP M Prakosa yang mengusulkan dibentuk panel ad hoc. Beberapa anggota lainnya menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang dengan dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPR.
Baca juga:
Sudirman Said sebut Riza Chalid mafia migas
Rapat MKD rumuskan putusan sanksi Setya Novanto digelar terbuka
Akbar Faizal sebut seorang anggota MKD yang berusaha jegal suaranya
Fraksi NasDem meradang Akbar Faizal 'ditendang' keluar dari MKD
Belum kuorum, sidang MKD soal putusan Setnov diskors
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa saja menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
-
Siapa yang mendapat santunan duka dari Jokowi? Santunan diberikan kepada 12 orang penerima simbolis terdiri atas perwakilan penerima bantuan rumah rusak berat, sedang, ringan, dan ahli waris korban meninggal dunia.