Ini kata Ketua Banggar soal rencana bekukan anggaran Polri dan KPK
Aziz mengungkapkan, jika pansus hak angket KPK ingin melakukan hal tersebut silahkan lakukan koordinasi dengan komisi. Menurutnya, Banggar memiliki tata tertib sendiri dalam mengurus AD/ART DPR RI dan harus dibahas bersama Menteri Keuangan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Aziz Syamsuddin mengaku belum terima laporan terkait rencana pansus hak angket KPK ingin membekukan anggaran lembaga antirasuah dan Polri. Menurutnya, tindakan tersebut harus diproses sesuai mekanisme dan tidak hanya bisa disampaikan secara lisan.
"Saya sendiri sebagai ketua badan anggaran sampai hari ini belum terima hal itu, karena mekanismenya tidak bisa secara lisan harus dilakukan secara tertulis melalui proses pleno di komisi teknis," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).
Dia menjelaskan, setelah menyampaikan melalui proses pleno kemudian nanti dibawa ke paripurna. Sehingga nantinya bisa dibawa ke Bamus, lalu turun ke badan anggaran.
Aziz mengungkapkan, jika pansus hak angket KPK ingin melakukan hal tersebut silahkan lakukan koordinasi dengan komisi. Menurutnya, Banggar memiliki tata tertib sendiri dalam mengurus AD/ART DPR RI dan harus dibahas bersama Menteri Keuangan.
"Mengenai minta anggaran untuk dua institusi tersebut tidak diberlakukan, secara undang undang kalau pembahasan anggaran mengenai kementerian dan lembaga itu ada di komisi. Jadi silahkan dilakukan secara teknis melalui komisi," tuturnya.
Walaupun begitu, dia menegaskan, permintaan tersebut belum tentu akan dapat direalisasikan. Karena usulan Pansus angket KPK tidak menjadi acuan yang harus diikuti oleh badan anggaran.
"Banggar memiliki kewenangan sendiri dalam tatib bahwa mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan atau memberikan keputusan tidak setuju kepada penggunaan alokasi anggaran bersama-sama dengan menteri keuangan," jelas Aziz.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, dalam membahas anggaran budgeting sebuah lembaga harus dilakukan secara menyeluruh, tidak bisa dibahas secara parsial.
"Hak budgeting secara siklus dibahas menyeluruh tidak bisa satu institusi dibekukan kemudian berdampak kepada file di dalam RAPBN nota keuangan anggaran 2018. Jadi pembahasannya tidak bisa secara parsial, pembahasan harus secara menyeluruh di dalam nota keuangan," pungkas Aziz.
Sebelumnya, Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak membahas anggaran untuk lembaga Polri dan KPK dalam pembahasan RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket.
Misbakhun mengklaim mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini. Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018.
"Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya.
Meski demikian, dia membantah usulan tersebut sebagai bentuk ancaman karena KPK dan Polri menolak mengikuti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Apalagi, Polri dan KPK sama-sama saling membutuhkan DPR. Misbakhun menyebut pihaknya hanya menggunakan kewenangan DPR.