Ini laporan resmi pendaftaran peserta Pilkada sampai hari terakhir
Petahana 167 calon, Pilgub 12 calon, Pilwali 29 calon, Pilbup 126 calon, 146 mencalonkan di daerah yang sama.
Waktu perpanjangan Pendaftaran bakal calon pilkada serentak tahun ini telah resmi ditutup pada pukul 16.00 Wib hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa dari 13 daerah yang diputuskan diperpanjang waktu pendaftarannya karena hanya memiliki satu pasangan itu, dipastikan terdapat enam daerah yang telah menerima pendaftaran pasangan calon masing-masing satu pasangan, daerah tersebut yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dipastkan telah memiiki tiga pasangan calon. Awalnya daerah ini tidak memiliki calon kepala daerah satupun.
"Daerah yang hanya satu pasangan calon ada tujuh, yaitu Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/8) malam.
Husni mengatakan bahwa calon kepala daerah laki-laki berjumlah 780 orang, calon kepala daerah perempuan berjumlah 58 orang. Calon Wakil Kepala daerah laki-laki berjumlah 775 orang dan calon Wakil Kepala Daerah Perempuan berjumlah 63 orang.
"Untuk petahana 167 calon, Pilgub 12 calon, Pilwali 29 calon, Pilbup 126 calon, 146 mencalonkan di daerah yang sama, 21 mencalonkan di daerah lain," kata Husni.
Husni memastikan enam daerah gagal mengikuti Pilkada serentak tahun ini dikarenakan hanya memiliki satu pasangan calon. Sehingga, kata dia, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015 Pilkada harus ditunda sampai periode berikutnya atau di tahun 2017. Enam daerah tersebut, yaitu Pacitan, Tasikmalaya, Blitar, Timur Tengah Utara (NTT), Mataram dan Samarinda.
Sementara itu, KPU memberikan kelonggaran waktu untuk melakukan verifikasi bagi Kota Surabaya sampai pukul 00.00 Wib di batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah hari ini. Pasalnya, kelonggaran waktu tersebut diberikan setelah bakal calon Wakil Walikota Haries Purwoko (Rois) tiba-tiba menghilang saat sedang melakukan berbagai tahapan proses pendaftaran di KPUD Surabaya, sore tadi.