Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
Jika draf ini diketuk palu, proses verifikasi formulir dukungan TemanAhok dapat dilakukan secara kolektif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meluruskan soal perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah tidak sama sekali bertujuan memberatkan calon petahana.
Dia menyebut dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa atau kelurahan, bukan satu dukungan satu meterai.
"Enggak itu kan draft perubahan peraturan KPU. Selama ini dukungan perseorangan dilakukan secara kolektif disusun kelurahan, tiap kelurahan meterainya 1," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (20/4).
Dia menjelaskan jika draf ini diketuk palu, proses verifikasi formulir dukungan TemanAhok dapat dilakukan secara kolektif bukan per orang. Sebab, selama ini skema penarikan dukungan tidak dilakukan per kelurahan.
"Jadi tim nya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat, tanda tangan enggak bisa ditambahkan, makanya dilampirkan," jelasnya.
"Kalau model TemenAhok kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, perkelurahan yang dukung di kelurahan alamat di mal tadi," sambungnya.
Sumarno mengakui jika meterai dukungan warga diterapkan untuk per seorangan, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh petahana akan sangat besar.
"Dukungan minimal 532 ribu terus harus kumpulkan meterai segitu banyak sampai berapa miliar. Meterai hanya satu per kelurahan," terang Sumarno.
Baca juga:
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Ahok pilih tak ikut pilgub jika syarat dukungan harus bermeterai
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).