Ini Reaksi Prabowo Dengar Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto prihatin dengan penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) atas kasus dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto prihatin dengan penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) atas kasus dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Hal itu disampaikan Prabowo saat jumpa pers terkait situasi dan kondisi terkini dalam melihat sistem demokrasi Indonesia pasca Pemilu 17 April 2019 di kediaman Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
-
Siapa yang menjadi keponakan Prabowo Subianto? Selain itu, ternyata Tommy masih memiliki hubungan keluarga dengan Prabowo, sebagai keponakan.
-
Siapa yang menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
"Ada perkembangan lain yang memprihatinkan kita juga bahwa sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada panggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah lewat 2017 yang lalu di mana dari berbagai segi telah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo.
Prabowo melihat bahwa itu adalah kasus lama yang kembali diungkit. Penetapan tersangka Bachtiar Nasir juga beberapa hari setelah ijtima ulama tiga yang poinnya menyuarakan kecurangan pemilu 2019 serta meminta KPU mendiskualifikasi capres nomor 01.
"Dan kami menganggap bahwa ini upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur elemen-elemen dalam masyarakat," ucap Prabowo.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu mengingatkan, bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat warga negara. Prabowo menyesalkan jika ada tindakan kriminalisasi.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam kehidupan sebuah demokrasi," tandas Ketum Partai Gerindra itu.
Polisi Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama
Kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus yang terjadi 2017. Menurutnya, penyelesaian kasus ini memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci waktu panggilan terhadap anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Materi pemeriksaan, kata dia, terkait masalah penyalahgunaan dana yayasan. Kasus ini yang nanti akan didalami oleh penyidik.
Soal kelanjutan pemeriksaan ini, Polri berharap masyarakat dapat melihat secara objektif. Terlebih, selalu mencuat isu kriminalisasi ulama saat yang akan dimintai keterangan merupakan pemuka agama.
"Setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum. Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya, jangan. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat status sosialnya maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan," tegas Dedi.
Baca juga:
Prabowo Disebut Minta Bachtiar Nasir Ikuti Proses Hukum
Bachtiar Nasir Minta Pemeriksaan Ditunda Usai Lebaran
Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Siap Hadapi Risiko di Kasus Penggelapan Uang
Bachtiar Nasir Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Diyakini Sandi Tak Salah
Didampingi Tokoh GNPF, Bachtiar Nasir Sambangi Rumah Prabowo