Inisiator Ketahanan Keluarga Sebut Larangan BDSM Diusulkan untuk Mencegah KDRT
"Misalnya ada kekerasan. Nah itu kan perlu dilihat dari kaca mata jernih,"
Inisiator RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher mengungkapkan alasan larangan aktivitas penyimpangan seksual seperti Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM). Menurutnya, aturan tersebut diusulkan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.
"Ya diatur, kalau enggak diatur jangan sampai ada kekejaman dalam rumah tangga. Itu yang paling penting. Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2) malam.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
Ali menerangkan, RUU ini sebenarnya bukan untuk memberikan legalitas bagi negara dalam mengatur ruang privat keluarga. Hanya saja, perlu ada aturan untuk mengantisipasi kekerasan dalam keluarga.
"Misalnya ada kekerasan. Nah itu kan perlu dilihat dari kaca mata jernih. Jangan persoalan ini UU memberi warna hukum Islam atau meniadakan UU lain. faktanya ada kekerasan rumah tangga terkait dengan perilaku seksual. Baik itu rumah tangga maupun anak-anak," ucapnya.
Politikus PAN ini menyebut meski pilihan untuk melakukan BSDM karena kesepakatan dan tidak ada paksaan, perilaku itu tetap berbahaya karena merujuk pada kekerasan.
"Konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," jelasnya.
Isi Draf RUU Larang BDSM
RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur larangan aktivitas penyimpangan seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).
BDSM adalah aktivitas seksual mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan.
Dalam penjelasan pasal 85 ayat 1 disebutkan perilaku seks sadisme dan masochisme sebagai penyimpangan seksual karena tidak lazim dilakukan. Bentuk penyimpangan seksual lain yang diatur pada pasal ini adalah homoseksual dan incest.
Berikut bunyi pasal 85 ayat 1:
Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)