Jadi tersangka, Bupati Syahri Mulyo tetap bisa ikut Pilkada Tulungagung
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur, Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung nonaktif tetap bisa mengikuti pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur, Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung nonaktif tetap bisa mengikuti pilkada 27 Juni 2018 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memastikan Pilkada, 27 Juni 2018 tidak akan terpengaruh dengan penetapan status tersangka calon bupati Tulungagung nomor urut dua, Syahri Mulyo.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Tidak apa-apa, proses hukum tetap jalan, dan pilkada tetap jalan," tegas Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Suprihno di kantornya, Jumat (8/6).
Dijelaskan Suprihno, sesuai dengan PKPU No 15/2017, calon Bupati Tulungagung bisa dibatalkan dalam pencalonannya karena tiga faktor. Pertama adalah karena terganggu kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi hukuman pidana.
Dijelaskan Suprihno terjerat kasus pidana yang dimaksud adalah apabila terkena pidana dengan ancaman hukuman lima tahun dengan putusan in kracht.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno ©2018 Merdeka.com/Imam Mubarok
Sehingga, apabila Syahri Mulyo saat ini baru sebatas menjalani proses hukum dan belum menjalani persidangan maupun mendapatkan vonis hukuman, maka calon petahana ini tetap bisa mengikuti kontestasi pilkada. Partai politik pengusung juga tidak bisa 'menggantinya' dengan calon lain.
"Pergantian bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Karena masa pencoblosan tinggal 19 hari lagi (27 Juni 2018), jelas tidak bisa dilakukan. Dan kami tegaskan, proses yang dialami tidak mengganggu pelaksanaan tahapan," tandas Suprihno.
KPU, lanjut dia, pihaknya lebih intensif berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon (paslon) terkait dengan kegiatan. Sehingga kehadiran paslon dalam berbagai tahapan, khususnya menjelang pemungutan suara ini tidak berpengaruh.
"Di Tulungagung ini sudah terlaksana tiga kali debat publik, tinggal menyisakan rapat umum yang akan dilaksanakan paska pencoblosan. Untuk paslon nomor urut dua tanggal 21 Juni dan pasangan urut satu 23 Juni mendatang. Jadi tidak ada kendala meskipun salah satu calon tengah menjalani proses hukum," jelasnya.
Disinggung bagaimana apabila paslon Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo menang dalam Pilbup Tulungagung 27 Juni 2018, berdasarkan undang-undang, calon yang menang dan sudah diputus in kracht dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibatalkan.
"Apabila calon yang menang terjerat kasus hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dibatalkan. Kemudian digantikan oleh wakilnya. Sementara pergantian wakil diusulkan oleh partai pengusung," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pilkada Tulungagung diikuti dua kontestan yakni pasangan nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi sembilan partai politik dan pasangan petahana Syahri Mulyo-Maryoto Birowo nomor urut dua yang diusung PDIP dan Partai NasDem.
Baca juga:
KPK geledah rumah Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
KPK minta Walkot Blitar dan Bupati Tulungagung menyerah sebelum masuk DPO
Wali Kota Blitar akhirnya menyerahkan diri ke KPK
Tasdi kena OTT KPK, Plt Gubernur Jateng beri semangat ke PNS Pemkab Purbalingga
Ada OTT di kota Blitar dan Tulungagung, KPK sita 2 Miliar dalam kardus