Jangan senang dulu, dana aspirasi bisa jadi jebakan buat DPR
Minimnya aturan teknis hingga potensi penyelewengan bisa membuat anggota DPR terjebak korupsi.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengingatkan para anggota DPR agar tidak terlalu euforia dengan dana aspirasi yang sudah diajukan dalam RAPBN 2016 sekarang. Kopel menilai meski dana aspirasi tersebut diakomodasi dalam UU 17 tahun 2014 tentang MD3, namun masih menyisakan sejumlah masalah yang bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
"Dana aspirasi itu kalau tidak hati-hati bisa menjadi jebakan bagi DPR sendiri. Dugaan praktik korupsi akan terbuka lebar!" kata Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, DPR melalui Banggar DPR telah mengajukan dana aspirasi dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 20 miliar per anggota atau Rp 11,20 triliun untuk 560 anggota. "Aturan di UU MD3 masih sangat umum sehingga DPR mau tidak mau harus menyiapkan aturan teknis dalam pengelolaannya," imbuh Syamsuddin.
Menurut Syam, masih terdapat beberapa persoalan serius yang harus dijawab oleh DPR dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi tersebut. Pertama, soal mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk mekanisme validasinya yang menjamin bahwa demikian benar adalah murni kebutuhan mendesak pembangunan wilayah daerah pemilihan, dan bukan sekedar titipan atau keinginan anggota DPR semata karena peluang keuntungan besar dalam program tersebut.
"Dalam kerangka tersebut, maka mekanisme reses yang selama ini harus diubah menjadi lebih akuntabel. Harus ada pertanggungjawaban yang menjelaskan bahwa program tersebut benar lahir di reses dan menjadi prioritas usulan masyarakat," ujar Syam.
Alasan kedua, mekanisme pengajuannya program dapil. Karena basis program ini adalah daerah pemilihan yang diwakili orang berbagai orang dan partai yang membuka lebar perbedaan kebutuhan konstituen daerah pemilihan, maka akan menjadi problem pada pengajuan programnya termasuk lembaga kementerian yang akan dijadikan mitra.
"Apakah semua anggota akan bebas mengajukan program dan kepada kementerian mana saja. Bagaimana pengaturannya dan pengawasannya?" tukas Syam.
Alasan ketiga yakni mekanisme eksekusi. Benar dana aspirasi tidak akan dikelola langsung oleh anggota DPR melainkan akan dititipkan di Lembaga Kementerian atau lembaga lainnya. Persoalan akan muncul adalah kerancuan dalam proses penempatan dan pengawasan pelaksanaan program.
"Kementerian bisa saja akan abai dalam menjaga kualitas pelaksanaan program karena menganggap bukan murni programnya yang bisa menilai kinerjanya," tegas dia.
Kerancuan lain adalah pengaturan mekanisme pencairan atau pelaksanaan program itu sendiri. Prioritas mana yang didahulukan pelaksanaan dalam APBN yang murni program kementerian atau program dana aspirasi.
Alasan keempat adalah, belum ada skema pengelolaan dan terpenting pertanggungjawaban bagi DPR sendiri atas pelaksanaan dan dampak program.
"Belum adanya aturan teknis tersebut selain bisa menimbulkan kerancuan dalam pengelolaannya. Yang terpenting akan terbuka lebar untuk di salah gunakan di daerah," ujarnya.
Oleh karena itu, Kopel mendesak DPR seharusnya menyelesaikan aturan teknis atas kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kemudian. Dan aturan tersebut harus memegang prinsip atau nilai yang bisa menjamin terjadinya akuntabilitas.
"Selama ini DPR belum bisa melepaskan diri dari persepsi negatif oleh publik sebagai lembaga korup. Dan sekarang ada dana aspirasi kalau tidak dikelola baik, bisa semakin memperburuk citra mereka di mata konstituennya sendiri," pungkas Syam.
Baca juga:
Jika disahkan, Fitra akan gugat dana aspirasi DPR ke MK
'Dana aspirasi rawan jadi sarana bancakan oleh anggota DPR'
Hanura minta dana aspirasi tak boleh tumpang tindih dengan dana desa
Trimedya soal dana aspirasi Rp 20 M: Kalau dikasih kita senang saja
Politikus Golkar sebut dana aspirasi perkuat kewenangan anggota DPR
Minta Rp 20 M per anggota, DPR sebut dana aspirasi diatur di UU MD3
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.